Radarjambi.co.id-JAMBI-Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, saat ini tengah menunggu jawaban surat yang dikirimkan ke kementerian.
Surat ini terkait permohonan kenaikan UMP Jambi yang semula Rp 18 ribu menjadi Rp 68 ribu.
Kabid Pembinaan Wasnaker dan Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, mengungkapkan waktu tunggu pembalasan surat tersebut selama 14 hari.
"Saat ini kita tengah menunggu jawaban dari Kementerian Tenaga Kerja dan juga Kementerian Dalam Negeri itu memang dilayangkan kedua kementerian tersebut. Tentunya ada waktu 14 hari untuk kita menunggu jawabannya, yakni pada 16 Desember mendatang," ungkap Dedy, Rabu (8/12/2021).
Ia menyebutkan, jika terjadi penolakan kenaikan UMP tersebut dari pihak kementerian, Dedy menjelaskan akan mengambil langkah lain dan mendiskusikannya dengan Gubernur Jambi.
"Kemudian jika nanti jawabannya ditolak untuk kenaikan Rp 68 ribu tentu kita akan melakukan diskusi dengan Pak Gubernur, mudah mudahan ada kebijakan yang positif dari beliau," jelasnya.
Dirinya menjelaskan perhitungan angka yang diajukan ke kementerian, Rp 68 ribu ini, berdasarkan hasil rapat dan perhitungan pihaknya bersama beberapa pakar dan BPS Provinsi Jambi.
Itu dikombinasikan antara PP 78 dengan UU Cipta Kerja, sehingga ia menyebutkan ditemukanlah angka sebesar Rp 68 ribu.
"Perhitungan kenaikan ini kami mencoba meminta pendapat dari beberapa pakar, dan juga dari BPS. Jadi kita kombinasikan dari PP 78 yang kenaikan 4,7 persen, kemudian dengan UU Cipta kerja itu berada di 1,07 persen," paparnya.
"Jadi kita gabungi keduanya dan kemudian kita ambil rata tengahnya. Maka timbullah angka 2,62 persen," tambahnya.
Sementara itu mengenai pembentukan Dewan Pengupahan di tujuh daerah yang belum memiliki itu, ia menjelaskan telah menyurati daerah-daerah tersebut.
Adapun ketujuh daerah itu adalah Batanghari, Merangin, Muaro Bungo, Tanjab Timur, Kerinci, Sungai Penuh, dan Tebo.
"Lalu untuk pembentukan dewan pengupahan, kan memang harus ada beberapa unsur seperti asosiasi pengusaha, akademisi, sektor terkait, unsur pemerintah, dan unsur terkait lainnya. Idealnya memang penetapan UMK pada 2023.
Tapi kami tetap yakin dan optimis untuk 2022 bisa dilaksanakan," pungkasnya.(har/akd)
M Fadhil Arief : Januari 2022 Pemkab Akan Bayar Kewajiban Semua Pihak
Proyek APBD-P Tanjabbar Tumpang Tinding Dengan DD, Dewan: Ini jelas Salah
Festival Kuliner Lahirkan Inovasi Makanan Tradisional Kota Jambi
Siswi SMA 2 Tebo Bicara Tentang Krisis Iklim Di KTT Iklim PBB