Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Lucu. Mungking inilah yang bisa disematkan ke Pemerintah Kabupaten Muarojambi, terkait NJOP tanah di kawasan Kecamatan Jaluko, yang dilalui pembangunan jalan tol.
Pembayaran ganti rugi lahan tol trans Sumatera di Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi tak sesuai Perda terbaru.
Hal itu terungkap, saat tim auditor independen Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) pusat hendak melakukan pembayaran lahan masyarakat Jaluko yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera.
''Saya besama warga yang lahanya terkena pembangunan jalan tol mengadakan pertemaan dengan KJPP. Dalam pertemuan itu, warga disuguhi surat untuk ditanda tangani.
Setelah saya cek ternyata surat NJOP tanah di wilayah itu menggunakan Perda tahun 2012,'' tutur Samsul Bahri salah seorang warga yang lahannya terkena dampak pembangunan jalan tol.
Dia mengatakan, pembayaran ganti rugi lahan dan tanam tumbuh milik warga Kabupaten Muarojambi, tidak mengikuti aturan yang berlaku saat ini.
Sebelum penandatanganan persetujuan terima jumlah pembayaran ganti rugi, ternyata nilainya tidak dirinci berpa harga tanah dan tanam tumbuh.
"Kami menilai, harga yang diberikan kepada masyarakat sangat jauh berbeda dengan harga yang berlaku saat ini, dan tidak sesuai nilai nominal yang diberikan saat itu," kata Samsul Bahri.
Ia mencontohkan, harga jual sawit tahun 2012 lalu masih di angka Rp 900, sementara tahun 2021 mencapai Rp 3.000an.
"Kami berharap mereka melakukan negosiasi ulang, pihak Pemda juga harus memberikan perda terbarunya, kami menilai ini adanya penyalahgunaan perda, seharusnya perda tahun 2021 yang digunakan sementara mereka gunakan perda tahun 2012," ungkapnya.
Saat ditanyakan, alasan tim auditor menggunakan Perda lama, mereka menjawab hanya di kasih oleh pemerintah Kabupaten Muarojambi perda tahun 2012 itu.
"Kami sarankan ke Pemda Muarojambi buka mata lah, ini menyangkut kepentingan masyarakat, seolah ini terjadi pembiaran, tim auditor juga menyampaikan sudah mengundang Bupati Muarojambi tidak hadir, begitu juga dengan perwakilannya tidak ada," tuturnya. (akd)
Terbaik Kedua Dalam Pengelolaan DAK Fisik dan DD 2021, Muarojambi Raih Penghargaan
Kejari Berhasil Pulihkan Keuangan Negara, Bupati Fadhil Beri Penghargaan
PPKB Muarojambi Terima penghargaan Menejemen Pelaksanaan Terbaik PK 2021
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi