RADARJAMBI.CO.ID– Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi terus mendalami kerjasama antara Pemprov Jambi dan PT EBN terkait pengelolaan Pasar Angso Duo Modren. Kini PT EBN belum mendapatkan izin pengelolaan pasar karena ada beberapa
persyaratan belum terpenuhi.
Sekretaris Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Akmaluddin mengatakan, menurut pihak PT EBN,semua persyaratan tehknis untuk mendapatkan izin pengelolaan pasar itu sudah selesai. Tetapi,belum sampai ke Tim Koordinasi Kerjasama Daerah (TKKSD).
“Kalau semua persyaratan itu sudah terpenuhi, maka, ada kewajiban pemerintah provinsi Jambi untuk mengeluarkan izin pengelolaan pasar,” tegasnya.
Karena belum terpenuhi, kata Dia, kewajiban pemerintah provinsi Jambi tidak mengeluarkan izin pengelolaan pasar.
“Itu kita serahkan kepada pemerintah provinsi Jambi untuk menilai, apakah perjanjian dan dokumen-dokumen itu sudah dipenuhi atau tidak,” tegasnya.
Salah satu persayaratan yang belum diselesaikan itu, kata Akmaluddin, terkait IPAL.
“Muncul juga persoalan di sana bahwa IPAL itu dibangun bukan di atas Hak Pengelolaan (HPL) yang digunakan untuk Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikontrakkan kepada PT EBN,” ujarnya.
Tak hanya IPAL, kantor EBN juga demikian. “Itu ada Perda yang mengatur terkait Retribusi daerah, artinya, perjanjian sewa menyewa lahan pemerintah provinsi Jambi. Harus dibuat perjanjian baru. Dan itu berbeda dari kontribusi BOT yang dikerjasamakan dengan pemerintah provinsi Jambi,” jelas Akmaluddin.
Untuk itu, kata Akmaluddin, harus ada sebuah komitmen antara PT EBN dan pemprov Jambi untuk mengaddendum ulang.
“Yang kita minta addendum kedua ini adalah, penyempurnaan dari perjanjian kerjasama yang lama dan addendum kedua. Tentu mana yang tidak pas dapat diselesaikan dengan baik,” imbuhnya
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi M Fauzi mengatakan, kalau terkait dengan ke PU-an, pihaknya menyatakan syaratnya sudah 100 persen.
“Itu secara kuantitas, secara kualitas masih banyak yang harus dibenahi, seperti limbah, gedung hingga mekanikal elektrikal harus dirapikan,” tegasnya.
Ditambahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Agus Pirngadi, juga mengakui bahwa ada bangunan yang dibangun di luar HGB. Tapi masih dalam HPL.
“mau tidak mau addemdum pertama harus diaddendum kembali,” pungkasnya.(har)
Dewan Minta Pemprov Lirik Potensi Jambi untuk Diperkenalkan ke Investor
Pansus BOT DPRD Provinsi Jambi Pertanyakan Pemenuhan Syarat ke Pihak JBC
Dewan Minta Gubernur Jambi Evaluasi Kinerja Pejabat Teknis di Dinas Pendidikan
Ketua DPRD Sarolangun Support Efektifitas dan Efisiensi Penyusunan RPD
Ketua DPRD Edi Pastikan Dua Pansus DPRD Provinsi Jambi Terus Berjalan
Komisi IV Minta Pelayanan di Loket Pendaftaran RSUD Raden Mattaher ditingkatkan
Ketua DPRD Tontawi Jauhari Pertajam Sinergitas Bareng Jurnalis
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota