RADARJAMBI.CO.ID-Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV Kamaluddin Havis meminta Kementrian Ketenagakerjaan RI untuk meninjau ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 soal JHT BPJS ketenagakerjaan bisa di klaim setelah usia 56 tahun.
Dirinya menilai, kebijakan yang diambil oleh Kementrian Ketenagakerjaan RI bisa menimbulkan dampak yang kurang baik kepada para pekerja dan buruh di Indonesia.
"Saya selaku Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Komisi lV minta ditinjau ulang Permenaker itu, jika usia 56 tahun baru bisa di klaim bagaimana nasib pekerja yang mengundur diri tempat kerjanya belum memasuki usia pensiun, dan pekerja yang sudah di PHK," kata Kamaludin Havis Kamis (17/2/22).
Diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan permenaker nomor 2 tahun 2022 itu sangat merugikan para buruh dan pekerja perusahaan.
"Apalagi kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak pekerja yang di PHK tentu sangat merugikan mereka yang tidak bisa klim JHT nya, karena usianya belum memasuki pensiun 56 tahun," tutupnya.(har)
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Minta Dinas Pendidikan Segera Evaluasi PTM
Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Panggil Pemkab Merangin dan Sarolangun
Konsultasi ke Kementerian ATR/BPN, DPRD Provinsi Jambi Laporkan 25 Kasus Konflik Lahan
Komisi II DPRD Provinsi Jambi Panggil PT.BKS dan Pemkab Sarolangun
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre