RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Sulawesi Barat, melalui Panitia Khusus (Pansus) studi banding ke DPRD Provinsi Jambi dalam rangka mendalami Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan, Rabu (23/2).
Dimana DPRD Sulbar tengah menggodok Ranperda Tata Niaga Komoditi Perkebunan tersebut. Sebab itu DPRD Sulbar studi banding ke DPRD Provinsi Jambi, karena Provinsi Jambi sudah memiliki Perda tersebut.
Kunjungan DPRD Sulbar tersebut, dipimpin Ketua Pansus, Muhammad Hatta Kainang didamping Sekretaris Pansus Sukri. Hadiri juga beberapa anggota DPRD Sulbar dan pendamping.
Rombongan disambut Tenaga Ahli Komisi II DPRD Provinsi Jambi, Junaidi didampingi Kadis Perkebunan sebagai leading sektor penerapan Perda tersebut. Pertemuan digelar di ruang Banggar DPRD Provinsi Jambi.
Dalam pertemuan tersebut, Tenaga Ahli Komisi II Junaidi dan Kadis Perkebunan, Agusrizal, memaparkan awal terbentuknya Perda dan penerapan di lapangan serta kendala yang dihadapi.
Perda Tata Niaga Komoditi Perkebunan Provinsi Jambi tersebut, menjadi acuan DPRD Sulbar dalam menerbitkan Ranperda yang tengah mereka susun.(*)
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian hasil Reses Sidang ke Pertama 2021
Komisi II Minta DLH Provinsi Jambi Tinjau Limbah PT. AWI di Merangin
Konsultasi Perda dan BK, DPRD Muarojambi Kunker ke DPRD Kota Padang
Tontawi Jauhari Naik Daun, Sabet Penghargaan di Panggung Nasional
Kabar Duka Ayahanda Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto Meninggal Dunia
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre