radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jambi menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian 5 (lima) Ranperda oleh Wakil Wali Kota Jambi, Maulana.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan dan dihadiri oleh unsur Forkompimda, unsur pimpinan dan anggota dewan, Kepala OPD, Sekwan DPRD Kota Jambi, Camat dan Lurah, baik langsung maupun virtual, di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Jambi, Rabu (23/2).
Dalam paparannya, Maulana mengatakan kelima Raperda yang diajukan tersebut antara lain Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Jambi Tahun 2022 - 2042, Ranperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Ranperda Tentang Ketahanan Keluarga, Ranperda Tentang Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah, dan Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Kota Jambi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Jambi Tahun 2018 -2023.
Disampaikan Maulana bahwa pertambahan jumlah penduduk, tentu perlu perubahan signifikan tentang penggunaan ruang. Terlebih di Kota Jambi sendiri ada pemekaran wilayah, sehingga perlu adaptasi dengan perkembangan Kota Jambi saat ini.
"Sehingga kita perlu mengatur regulasi tentang penggunaan ruang, agar berkelanjutan," kata Maulana.
Sementara untuk Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, diperlukan karena adanya turunan dari UU Cipta Kerja. Hal itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan mendorong investasi.
"Dua bulan sempat terhenti pelayanan terhadap bangunan ini, karena regulasinya masih abu-abu. Sekarang sudah jalan lagi, tapi kita perlu sesuaikan dengan UU Cipta Kerja," katanya.
Maulana menyebutkan bahwa Ranperda Tentang Ketahanan Keluarga juga dibutuhkan. Mengingat saat ini di Kota Jambi tengah marak adanya kasus kriminalitas, geng motor, narkoba, prostitusi dan lainnya. Sehingga keberadaan Perda ini nantinya bisa membentuk keluarga tangguh dan berkualitas.
"Untuk Pelaksanaan dan Pengelolaan Zakat, Infaq dan Shadaqah juga diharapkan lebih serius. Karena potensi zakat di kota Jambi ini cukup besar, apalagi saat ini yang dikelola baru yang dipungut dari ASN di kota Jambi. Harapan Kita nantinya Baznas mampu menyentuh pihak swasta, makanya regulasinya perlu dibuat," katanya.
Dengan maksimalnya pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh ini, nantinya bisa berdampak kepada penanggulangan kemiskinan di Kota Jambi.
Terakhir, perubahan RPJMD 2018-2023 karena adanya pandemi Covid-19. Sehingga perlu adanya penyelarasan dan sinkronisasi program.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, Putra Abshor Hasibuan meminta agar dalam pembahasan 5 (lima) ranperda tersebut nantinya kepala OPD dapat hadir langsung.
"Kami harapkan tidak diwakilkan pada saat pembahasan nanti, sehingga Jika ada hal yang bersifat strategis dapat langsung diputuskan," katanya.
Dia juga berharap posisi kepala bagian hukum (Kabag Hukum) di sekretariat daerah kota Jambi dapat segera diisi pejabat definitif.
Hal itu juga berkaitan dengan pembahasan ranperda dan produk hukum lainnya.
"Jadi bisa disampaikan dengan pak wali nantinya, jabatan itu untuk segera diisi definitif," katanya.(ria/akd)
Dalami Perda Tata Niaga Komoditi Perkebunan, DPRD Sulbar studi banding ke DPRD Jambi
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian hasil Reses Sidang ke Pertama 2021
Komisi II Minta DLH Provinsi Jambi Tinjau Limbah PT. AWI di Merangin
Konsultasi Perda dan BK, DPRD Muarojambi Kunker ke DPRD Kota Padang
Tontawi Jauhari Naik Daun, Sabet Penghargaan di Panggung Nasional
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi