Kajati Jambi Resmikan Desa Sungai Abang Pioneer Kampung Restorative Justice

Kamis, 24 Februari 2022 - 15:27:34


Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kantor desa Sungai Abang
Pembentukan Kampung Restorative Justice di Kantor desa Sungai Abang /

RADARJAMBI.CO.ID,SAROLANGUN-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Sapta Subrata SH resmi menetapkan desa Sungai Abang, Kecamatan Sarolangun menjadi pioneer kampung restorative justice di Kabupaten Sarolangun.

Hal ini ditandai dengan rangkaian kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan prasasti oleh Sapta Subrata SH di kantor desa Sungai Abang, Kamis (24/02) sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Desa Sungai Abang dengan menerapkan Prokes Covid-19.

Kegiatan tersebut dihadiri, Bupati Sarolangun H Cek Endra, Aspidum Kejati Gloria Sinuhaji SH, Asdatun Kejati Agus Irawan SH, Kepala TU Kejati Ramli, Kajari Sarolangun Bobby Ruswin SH, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari, Ketua LAM Sarolangun Helmi SH, Kapolsekta IPTU Dwiyatno, Camat Sarolangun Bustra Desman, Koramil Sarolangun, Kades Sungai Abang Kholil Husairi, para Syarak, Ketua Lembaga Adat Sungai Abang, BPD dan para pemuka masyarakat.

Sapta Subrata SH dalam sambutan menjelaskan, jika implementasi restorative justice untuk memulihkan keadaan dan keadilan di tengah masyarakat, terkadang di masyarakat adanya silang pendapat, konflik dan gesekan, maka restorative justice harus di tonjolkan sesuai dengan kearifan lokal, adat istiadat, inilah sarana bermusyawarah untuk menuju mufakat dan perdamaian.

"Dengan penegakan restorative justice, tidak semua perkara diproses dituntut dan diadili, sebaliknya bisa di selesaikan di tingkat desa dengan melakukan perdamaian dengan syarat dan ketentuan tertentu, bersama tokoh adat, tokoh agama dan pemerintahan desa sebagai medaitor dan fasilitator,"sebutnya.

Dipaparkan Kajati Jambi, hukum itu kepastian, keadilan dan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, tentu restorative justice jembatan untuk pendekatan serta pemulihan keadaan di masyartakat. Diharapkan Desa Sungai Abang bisa menjadi contoh diantara 148 desa lainnya di 11 kecamatan dalam Kabupaten Sarolangun.

"Yakinilah, jika di kampung aman, tentram, seiyo sekato, insya allah masyarakat menjadi sejahtera. Sebab, keseimbangandan hubungan baik di masyarakat sudah terbentuk,"tambahnya.

Ditegaskan Kajati, restorative justice sebagai bukti bahwa pendekatan hukum itu bijak, bukan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. problema pembalasan itu diarahkan dengan melakukan pendekatan melalui restorative justice.

"Tokoh adat, tokoh agama, pemuka masyarakat dan pemerintahan desa sangatlah berperan penting, sehingga instrumen hukum tetap terjaga,"tandasnya.

Terpisah, H Cek Endra mengatakan, program kampung restorative justice yang dikembangkan Kejaksaan Agung diyakini akan membumikan hukum dalam penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Sebab, hukum adat sebagai perwujudan kearifan lokal digunakan pendekatan penyelesaian masalah. Tujuannya, untuk membantu masyarakat dalam kepastian hukum jika ada suatu pertikaian antar korban dengan pelanggar.

"Kampung restorative justice menggandeng tokoh yang ada di masyarakat untuk membangun kesadaran hukum yang ada di masyarakat. Selain itu, mengurangi angka laporan ataupun pengaduan masyarakat ke penegak hukum."sebutnya.

Sementara itu, Kades Sungai Abang Kholil Husairi memaparkan ucapan terimakasih kepada Kejati Jambi dan Kejari Sarolangun yang telah berinisiasi dalam menetapkan Desa Sungai Abang sebagai ka pung restorative justice. Dengan pertemuan ini sekeligus memperkuat tali silaturrahim.

"Ini menjadi kebanggan bagi kami, namun kedepan akan diupayakan semaksimal mungkin agar program ini bisa diterapkan melakukan sinergitas dengan pihak lembaga adat, syara' dan pemuka masyarakat,"tandasnya.

Di penghujung acara, Kajati Jambi menyerahkan sbantuan buku bacaan untuk perpustakaan desa Sungai Abang secara simbolis.


PENULIS: CHARLES RANGKUTI
EDITOR: ANSORY S