Radarjambi.co id-KOTA JAMBI-Komisi IV DPRD Kota Jambi menyoroti belum keterisian Kepala sekolah SDN yang definitif.
Kini banyak SD milik pemerintah Kota Jambi yang kepala sekolahnya masih dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Disampaikan anggota DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, bahwa pihaknya masih melihat banyak jabatan pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah yang diemban oleh guru-guru di beberapa sekolah Kota Jambi. Baik itu pada tingkat Sekola Dasar (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMPN).
“Ini menimbang PP Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Menurutnya, bagaimana kedepannya, jika guru yang seharusnya fokus mengajar malah membagi waktu sebagai Plt Kepala Sekolah,,” kata Faried.
“Ketika aturan disiplin pegawai diterapkan, kasihan mereka (guru, red),” kata Farid.
Maka dari itu sebut Farid, pihaknya meminta hal tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Jambi supaya segera mengangkat atau mendefinitifkan jabatan kepala sekolah.
Ditambahkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Jasrul, dalam aturan Kemedikbud yang baru, untuk mendefinitifkan Kepala Sekolah tidak harus memiliki sertifikat kepala sekolah.
“Dalam aturan baru itu tidak menjadi syarat mutlak, sehingga bisa menyusul. Silakan diangkat orang-orang yang memang berkompeten sebagai kepala sekolah maupun leadership sekolah,” katanya.
Hal tersebut langsung ditanggapi oleh Wakil Wali Kota Jambi Maulana bahwa di kota Jambi untuk bidang pendidikan memang masih banyak yang plt, untuk menjadi kepala sekolah harus ada sertifikat sebagai kepala sekolah, pemkot dan kadis pendidikan akan Memfasilitasi. (ria/akd)
Dalami Perda Tata Niaga Komoditi Perkebunan, DPRD Sulbar studi banding ke DPRD Jambi
DPRD Muaro Jambi Gelar Paripurna Penyampaian hasil Reses Sidang ke Pertama 2021
Komisi II Minta DLH Provinsi Jambi Tinjau Limbah PT. AWI di Merangin
Konsultasi Perda dan BK, DPRD Muarojambi Kunker ke DPRD Kota Padang
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi