RADARJAMBI.CO.ID– Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, H.Sudirman,S.H.,M.H., menyampaikankan, Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi sedang berupaya dalam menyiapkan metadata statistik di Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Sekda saat membuka secara resmi Coaching Clinic Penyusunan Metadata Statistik Sektoral, yang berlangsung di Hotel Wiltop Jambi, Selasa (08/03/2022).
“Pemerintah Provinsi Jambi berupaya dalam menyiapkan metadata statistik sectoral dengan mengadakan kegiatan ini, sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mencantumkan kewajiban penyusunan metadata bagi penyenggara kegiatan statistic dalam hal ini produsen data. Kita mengharapkan data yang dihasilkan oleh setiap produsen data harus memiliki metadata dan data yang dikumpulkan produsen data disertai juga dengan metadata,” ujar Sekda.
Sekda menjelaskan, tujuan dari pelatihan pengisian rekomendasi dan metadata statistik sektoral ini adalah untuk melakukan harmonisasi konsep dan definisi unit yang digunakan, khususnya apabila ada data yang menggunakan definisi berbeda untuk menggambarkan suatu kegiatan pada metadata statistik sektoral, sehingga dalam menetapkan semua variabel harus menyesuaikan dengan konsep dan definisi yang sudah baku.
“Dalam upaya mewujudkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah, maka pemerintah harus mampu menyediakan data dan informasi akurat sebagai dasar perencanaan yang terukur, logis, terpadu dan terintegrasi, sehingga kita dengan segera menyesuaikan diri untuk terbiasa bekerja berdasarkan data dan menyediakan data-data yang benar, baik secara manual maupun berbasis elektronik,” jelas Sekda.
Sekda mengungkapkan, akurasi data bisa dipertanggungjawabkan dengan berpedoman pada prinsip Satu Data Indonesia yaitu standar data, Metadata, interoperabilitas data dan kode referensi yang sama. “Data memiliki fungsi yang sangat strategis sebagai dasar suatu perencanaan dan membuat keputusan, serta sebagai alat pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan suatu kegiatan, karena data yang baik adalah data yang menggambarkan kondisi atau keadaan yang sebenarnya,” ungkap Sekda.
“Salah satu syarat data yang baik adalah memiliki metadata, maka konsep dan definisi yang ada dalam metadata harus dibakukan sehinga dapat menyamakan persepsi masing-masing produsen data dan mudah dipahami secara utuh agar dapat dipergunakan sesuai peruntukannya,”pungkas Sekda.
Kepala Bidang Informasi Publik dan Statistik, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Sabri Yanto,S.H.,M.H., melaporkan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memudahkan pengumpulan, berbagi pakai, dan pengintegrasian data dengan memastikan bahwa ada pemahaman yang jelas tentang data yang dihasilkan.
“Tujuan khusus standar data statistik memudahkan penggunaan data memberikan akurasi dan konsistensi data, dan meminimalkan pengumpulan data yang serupa oleh Instansi Pusat atau Instansi Daerah,” ujar Sabri.(*)
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin