Upacara yang dilakukan setiap tanggal 17 setiap bulannya ini digelar dilapangan bukit cinto kenang Kantor Bupati Muaro Jambi,Kamis (17/03/2022).
Dalam amanatnya, sekda menyebut jika kegiatan ini harus terus terlaksana setiap bulannya. Hal itu untuk Rasa kebersamaan rasa persatuan dan jalinan silaturahmi dapat dijaga dan dipelihara dengan sebaik-baiknya.
Dalam rangka meningkatkan disiplin ASN di lingkup pemerintah kabupaten Muaro Jambi, dirinya telah mengeluarkan instruksi mengenai jam kerja di mana setiap hari Senin hingga Kamis masuk dan pulang kerja pukul 8.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB. Dan khusus hari Jumat pukul 7.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Disamping itu Sekda juga mengimbau kepada pejabat eselon 2 3 dan 4 serta seluler yang ada di Kabupaten Muaro Jambi untuk menyisihkan sebagian pendapatannya ke badan amil zakat daerah Kabupaten Muaro Jambi guna membantu masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan peraturan Bupati nomor 57 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan tata kelola zakat infaq dan sedekah,' Ujarnya. (akd)