Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi lakukan Penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten Muaro Jambi dengan bank Jambi cabang sengeti dan badan Amil Zakat Nasional Muaro Jambi, sesuai dengan peraturan Bupati Muaro Jambi tentang Pembayaran Zakat profesi bagi para ASN Muslim di kabupaten Muaro Jambi, Senin (28/03/22).
Bupati Masnah mengatakan dengan adanya kerjasama ini diharapkan Pembayaran Zakat penghasilan bagi para ASN Muslim di kabupaten Muaro Jambi bisa mencapai seratus persen, sehingga uang zakat tersebut bisa di manfaatkan oleh BAZNAS kabupaten Muaro Jambi untuk disalurkan ke Mustahik yang berhak menerima nya.
"Zakat penghasilan ini selain memang di anjurkan dalam Islam untuk membersihkan harta kita, juga memberikan manfaat yang besar bagi para mustahiq yang membutuhkan melalui program BAZNAS Muaro Jambi" sebutnya.
Saat ini BAZNAS Muaro Jambi dapat mengumpulkan dana dari ZAKAT, Infaq dan shodaqoh sebesar 1,5 Milyar perbulan nya, dengan dengan potensi 7 milyar pertahun jika kerjasama ini nantinya berjalan dengan baik dan lancar, melalui program ini nantinya pembayaran zakat akan langsung di potong sebesar 2,5 persen dari penghasilan ASN Muslim yang memiliki gaji di atas 3,7 juta perbulan nya.
"Nantinya dana tersebut akan di olah BAZNAS Muaro Jambi untuk di salurkan kepada mustahiq sesuai kebutuhan nya, melalui program BAZNAS yaitu Muaro Jambi cerdas, Muaro Jambi sehat, Muaro Jambi peduli, Muaro Jambi taqwa dan Muaro Jambi Mandiri. Terbukti program ini mampu membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan" Tutupnya.(akd)
Dari Tanah Suci, Anwar Sadat dan Istri Do'akan Masyarakat Tanjabbar
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin