Wali Kota Fasha Perbolehkan Warga Ibadah Di masjid Dengan Tetap Mematuhi Prokes

Senin, 04 April 2022 - 13:28:27


/

radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Menghadapi bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M, Pemkot Jambi bersama Forkompinda Kota Jambi melaksanakan rakor bersama jajaran Kepala OPD di lingkungan Pemkot Jambi, di Aula BKPSDMD Kota Jambi., Kamis (31/3)

Rakor ini membahas berbagai persiapan selama bulan suci ramadan dan Idul Fitri 1443 H mendatang. Ada beberapa poin menjadi pembahasan khusus dalam rakor tersebut.

Seperti di antaranya membahas terkait pengaturan tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya pada bulan ramadan esok. Termasuk ibadah ramadan di tengah pandemi Covid-19, pasar bedug, serta Kamtibmas.

Walikota Jambi, Syarif Fasha dalam arahannya mengatakan, setelah mendengarkan arahan dan masukan dari MUI Kota Jambi, Kemenag Kota Jambi, FKUB dan tokoh lainnya, ramadan tahun ini masyarakat boleh melaksanakan ibadah dengan tetap mematuhi prokes dan memakai masker.

Saf shalat juga sudah boleh dirapatkan. Setelah itu, untuk rumah makan, wajib memasang tirai penutup.

"Tirai penutup sampai batas mata kaki. Sementara untuk tempat hiburan tutup total selama Ramadhan mulai H-1 hingga H+2," kata Fasha.

Fasha mengatakan, untuk buka bersama masyarakat dibolehkan, dengan pembatasan 50 persen dari tempat yang tersedia. Sementara untuk instansi pemerintah dan instansi vertikal tidak dibolehkan melaksanakan buka bersama.

"Ibadah-ibadah lain seperti Kultum/ceramah, peringatan Nuzulul Quran, pesantren kilat dibolehkan dan tetap mematuhi Prokes serta memakai masker," bebernya.

Ditambahkannya, masyarakat juga boleh berjualan takjil di pasar bedug baik milik pemerintah maupun yang dikelola oleh swasta.

"Pasar Bedug yang dikelola pemerintah ada dua, pertama di samping Saimen Pasar, dan di dalam kawasan Istana Anak-anak, Pasar Kota Jambi. Yang dikelola swasta baiknya harus melapor ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan, supaya nanti bisa didaftar dan ditempatkan personel untuk mengatur lalu lintas supaya tidak macet," jelasnya.

Kata dia, untuk perayaan takbir keliling tidak dibolehkan. Pemerintah menyarankan agar masyarakat melakukan takbiran di Masjid, Musala, atau di rumah masing-masing. "Salat Ied di lapangan atau di masjid boleh dilakukan dengan mematuhi prokes dan memakai masker," ujarnya.

Pihaknya juga meminta agar pengurus masjid untuk rajin membersihkan tempat ibadahnya masing-masing. Seperti menyemprot cairan disinfektan.

Kabag Ops Polresta Jambi, Kompol Agung Pratama mengatakan, pihaknya sudah memetakan dan melihat berbagai potensi gangguan keamanan yang mungkin terjadi selama bulan ramadan.

Dirinya meminta kepada seluruh Jajaran Forkopimda bersama dengan Pemkot Jambi untuk saling bersinergi dan berkomitmen bersama dalam menjaga stabilitas dan kondusifitas Kota Jambi termasuk terhadap ancaman kebakaran dan aksi pencurian yang sering terjadi.

"Salah satu kerawanan yang kerap terjadi itu ada di pasar bedug yaitu kemacetan. Pasti akan banyak sekali muncul pasar-pasar bedug yang dikelola masyarakat.

Kemudian pada saat masyarakat melaksanakan ibadah tarawih di masjid atau mushola, dengan meninggalkan rumah masing-masing. Untuk itu kami sudah menyiapkan anggota untuk melaksanakan tarawih keliling dan patroli ke perumahan-perumahan. Hal ini untuk menghindari aksi pencurian dan juga dengan tindak kejahatan lain," jelasnya.

Kesiapsiagaan dari anggota Polri itu akan terus disiagakan hingga menyambut lebaran Idul Fitri. Sehingga masyarakat bisa beribadah dengan lebih khusuk.

Ketua MUI Kota Jambi, Kaspul Anwar menyerukan saf salat berjamaah di masjid dan musala yang berjarak akibat pandemi Covid-19 kembali dirapatkan. Hal itu sesuai dengan petunjuk dari MUI pusat.

"Kita harus menyadari bahwa COVID-19 masih ada di sekitar kita dan oleh karena itu kita tetap harus selalu waspada, masker tidak boleh dilepas, prokes harus selalu dijaga," terangnya.

Dia juga menuturkan, sesuai dengan arahan dan juga fatwa MUI pusat, bahwa masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan boleh melakukan vaksinasi dan tidak membatalkan puasa. (ria/akd)