Wawako Maulana Pimpin Rakornis Gugus Tugas Kota Layak Anak

Rabu, 06 April 2022 - 20:37:16


/

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Wakil Wali Kota Jambi, Maulana Pimpin Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Gugus Tugas Kota Layak anak. di Aula PKK kota Jambi, Selasa (5/4).

Kota layak anak menjadi perhatian penting untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, sehingga segala sesuatunya perlu disiapkan untuk menciptakan kota Jambi menjadi layak untuk anak-anak.

Hal ini diperlukan untuk menciptakan generasi masa depan yang pintar, cerdas dan juga sehat. Kota Jambi akan menjadi kota layak anak dengan skor 930 pada tahun lalu, sedangkan target untuk tahun ini adalah 700 -800 untuk berada di tingkat Madya.

Terdapat beberapa koreksi pada Rakornis Kota Layak Anak, Disampaikan oleh Wawako, Maulana yakni kawasan pulang dan pergi sekolah yang dinilai belum ramah untuk anak-anak, lantaran ruas jalan itu milik provinsi dan pusat.

Serta jalan sekolah yang pedestriannya kecil. "Kendala ini sikapnya teknis, jadi kita minta disdik juga dishub untuk menyelesaikan projek ini. Dan juga ini asal kendala yang sifatnya administratif", kata Maulana saat diwawancarai.

Terkait infrastruktur untuk sekolah ramah anak, perlu standarisasi dari kementerian perempuan dan anak.

Ia juga menambahkan bahwa ada Taman yang saat ini terverifikasi oleh kementerian dengan nilai tertinggi se Indonesia adalah taman Kongkow.

Maulana menilai fenomena-fenomena saat ini ada anak-anak yang harus bekerja di lampu merah, para pekerja anak-anak melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan anak, serta pekerjaan terburuk untuk anak-anak.

Butuh dukungan dari berbagai pihak untuk menyelesaikan nya, terlebih untuk yang bekerja di lampu merah.

"Butuh penyelesaian dua arah, jadi kalau para pengendara masih memberikan uang, maka akan terus ada,"ujarnya.

Tak hanya , penyelesaian untuk kasus anak-anak seperti eksploitasi anak butuh pendekatan secara psikologis rumah aman untuk anak-anak.

Tak hanya itu, pembahasan mengenai Kota Layak Anak juga ikut serta bagaimana Pemkot mengurangi angka pernikahan dini,untuk usia anak-anak yang belum berusia 19 tahun seperti yang tercantum dalam undang-undang (UU) perkawinan.

Tak hanya itu perlunya penguatan bagi para calon pengantin dengan kuliah pra-nikah. Hal ini dijelaskan oleh Noverentiwi Dewanti saat diwawancarai ia mengungkapkan, sudah mengajukan Peraturan Daerah (Perda) ketahanan keluarga.

" Ini kita ajukan ke DPRD kota Jambi, sudah satu kali rapat dengar pendapat," ujarnya.

Maulana juga menjelaskan bahwa dengan nanti di sahkan UU ketahan keluarga ini juga untuk mencegah pernikahan dini.

"Jadi untuk pasangan yang mau menikah, selain persyaratan umum harus melewati kuliah pra nikah bersama KB, lalu secara kesehatan akan berasa dinkes, dan untuk keagamaan akan bersama kemenag," tutupnya.(ria/akd)