RADARJAMBI.CO.ID-Mengawal Surat Edaran (SE) Menaker No 1/HK 04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian THR 2022. Anggota DPRD Provinsi Jambi hearing bersama Disnakertrans Provinsi Jambi.
Kegiatan hearing itu dihadiri Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi Fadli Sudria, Wakil Ketua Supriyanto, anggota Budi Yako serta anggota lainnya.
Wakil Ketua Komisi lV DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai PKS Supriyanto mengatakan. Hearing itu tujuannya mengawal pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) bagi pekerja/buruh di perusahaan.
SE Menaker ini melingkupi soal penghitungan pembayaran THR bagi karyawan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, belum satu tahun, serta pekerja harian lepas.
THR ditetapkan sebagai bentuk apresiasi terhadap karyawan yang akan merayakan hari besar mereka.
"Dalam Permenaker itu diwajibkan perusahaan dan pengusaha bayarkan Tunjangan Hari Raya keagamaan (THR) pada pegawainya. Akan kita kawal itu jika ada laporan dari masyarakat," kata Supriyanto.
Tak hanya itu dalam hearing itu mereka juga bahas dan tindak lanjut dari UU 2/2020 ttg Cipta Kerja dan PP No 36/2021 serta Permenaker tentang kewajiban pengusaha membayar THR.(*)
Pasca Larangan Ekspor CPO, DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Pengusaha Sawit Harus Taati Aturan
Nur Tri Kadarini Perjuangkan Anggaran Untuk Perlindungan Perempuan di Jambi
Temui Massa Aksi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Tandatangani Fakta Integritas
Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dampingi Kelompok Tani Dialog dengan Komisi IV DPR RI
Ketua DPRD Edi Purwanto Berharap APBD 2023 Jangan Lupa 7 Indikator Kesejahteraan Nasional
Komisi I Dukung Gubernur Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik
Fadli Sudria Pimpin Komisi IV Kunjungi SMAN 3 Muaro Jambi, Serap Langsung Aspirasi Siswa dan Guru
Real Count Alfin-Azhar Menang Telak Raih Lebih 20 Ribu Suara