Radarjambi.co.id-TANJABBAR - Menindak lanjuti Surat Edaran Kementerian Pertanian Republik Indonesia Nomor, 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang pengendalian dan penanggulangan penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Tanjab Barat telah melakukan berbagai langkah dan tindakan untuk mengatasi virus menular pada hewan tersebut.
Seperti dikatakan Plt Kadis Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjab Barat, Fauziah, S.Pt, adapun langkah-langkah antisipasi yang dilakukan adalah dengan memperketat lalu lintas ternak.
"Selain itu kita koordinasi dengan karantina, menyurati petugas lapangan di setiap Kecamatan, membuat brosur untuk disampaikan ke masyarakat , supaya bisa memilih hewan untuk kurban dan melakukan sosialisasi kepada pedangan ternak yang ada di Kabupaten Tanjab Barat," jelas Sekretaris Disbunak Tanjabbar definitif itu.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Diabunak Tanjab Barat, Remon. Dijelaskanya pihaknya telah membuat posko pengaduan dilapangan jika ada klinis PMK pada Ternak serta telah membentuk tim pengendalian PMK.
"Kita juga melakukan sosialisasi atau KIE tentang Penyakit PMK ini, peningkatan pengawasan lalu lintas ternak, tidak mengizinkan ternak yang rentan PMK masuk kewilayah kita yang berasal dari daerah wabah atau tertular PMK sampai ada perubahan status," jelasnya.
Untuk saat ini disebutkan Remon, Kabupaten Tanjab Barat masih bebas PMK namun pihak terus melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengatasi dan mencegah inveksi virus akut dan menular pada hewan ternak tersebut masuk wilayah Tanjab Barat.
Untuk diketahui Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan merupakan inveksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap atau belah seperti sapi, kerbau kambing, domba dan babi.
PMK juga dapa menimbulkan kerugian ekonomi yang besar karena menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan ternak serta produknya.
Adapun gejala PMK yang perlu dikenali adalah Demam tinggi pada hewan mencapai 41 derajat Celcius, Rapuh atauverosi sekitar bukit, lidah, gusi, lubang hidung, kulit ternak serta puting.
Air liur berbusa dilantai kandang. Pembengkakan kelenjar di rahang mulut bagian bawah. Penurunan nafsu makan dan konsdisi tubuh. Lemah dan pincang atau sering berbaring hingga kematian pada hewan muda.
Jika terdapat gejala-gejala tersebut pada hewan, Disbinak Tanjab Barat mengimbau untuk segera laporkan dan koordinasi dengan dokter hewan atau dinas yang membidangai kesehatan hewan setempat untuk segera dilakukan pencegahan agar tidak menyebar labih luas. (ken/akd)
Pengukuhan Pemangku Adat dan Pelantikan Ketua pengerak PKK Muaro Sebo Dihadiri Bupati Masnah
Ditanya Soal Siapa PJ Bupati Tebo, Al Haris Sebut Pastinya Wong Tebo
Bupati Muaro Jambi Hadiri Pengukuhan Adat 8 kepala Desa Kecamatan Sungai Gelam
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre