Ini 3 Nama Pj Bupati Yang Akan Dilantik Gubernur Jambi Besok

Sabtu, 21 Mei 2022 - 16:02:03


Tiga Pj Bupati saat gladi pelantikan dirumah Dinas Gubernur Jambi,Sabtu (21/5/2022)
Tiga Pj Bupati saat gladi pelantikan dirumah Dinas Gubernur Jambi,Sabtu (21/5/2022) /

RADARJAMBI.CO.ID- Gubernur Jambi Al Haris dijadwalkan akan melantik 3 Penjabat (Pj) Bupati untuk Muaro Jambi, Sarolangun dan Tebo, pada Minggu (22/5/2022) besok.

Informasi yang diterima oleh Media Online Radarjambi.co.id pelantikan 3 Pj Bupati akan dilangsungkan di Rumah Dinas Gubernur Jambi pukul 13.00 WIB.

Nama -nama Pj yang dilantik antara lain Pj Bupati Tebo, Aspan yang menjabat sebagai Asisten II Pemprov Jambi, Pj Bupati Sarolangun, Henrizal yang menjabat Kepala BKD Provinsi Jambi dan Pj Bupati Muaro Jambi, Bachyuni yang saat ini menjabat Kepala BPBD Pemprov Jambi.

Pantauan media ini, Sabtu (21/05/2022) siang, Aspan, Henrizal dan Bachyuni mengikuti gladi persiapan untuk pelantikan Pj Bupati di Aula rumah dinas Gubernur Jambi.

Kabag Protokol Pemprov Jambi, Bustanul Arifin mengatakan pelantikan Pj Bupati oleh Gubernur Jambi dimulai pukul 14.00 WIB besok.

Usai pelantikan Pj Bupati, lanjut Tanul langsung dilakukan pelantikan pejabat Ketua TP PKK tiga Kabupaten tersebut.

“Besok pelantikan dilakukan, dan usai Pj Bupati, dilanjutkan pelantikan Ketua TP PKK tiga Kabupaten tersebut,” katanya.

Diketahui penyerahan SK Pj Bupati telah diserahkan ke perwakilan pejabat Provinsi pada Sabtu (21/5) di Gedung Kemendari.

Kepala Pusat Penerangan Mendagri Benny Irwan menyatakan seluruh nama yang ditugaskan berasal dari usulan Gubernur Jambi Al Haris.

Nama itu yakni Bachyuni Deliansyah sebagai Pj Bupati Muaro Jambi. Henrizal sebagai Pj Bupati Sarolangun serta Aspan sebagai Pj Bupati Tebo.

"Ya benar semua namanya itu yang ada di picture yang saya lihat, namun untuk nomor SK nya saya belum mendapatkan, langsung ke Provinsi," katanya.

Dijelaskan Benny, 3 Pj Bupati yang ditunjuk sifatnya merupakan penugasa dari Kemendagri. Dan nantinya harus menyampaikan laporan setiap tiga bulan sekali ke Mendagri yang disebagai bahan evaluasi.

"Jadi nantinya setiap 3 bulan sekali akan dilihat kinerjanya. Pj Bupati melalui Gubernur melaporkan ke Mendagri,"ucapnya.

Sementara untuk masa jabatan paling lama satu tahun, yang nantinya bisa diperpanjang dengan orang yang sama berdasarkan hasil evaluasi. (*)

Penulis: Har
Editor: Ansori