Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi melalui Badan Pengolahan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Satpol-pp dan Kominfo bentuk tim uji ketaatan dan kepatuhan di 15 titik wajib pajak, baik dari sektor Hotel, Restoran hingga usaha parkir.
Dalam kegiatan tersebut, terdapat dua hotel dikawasan Pasar Kota Jambi belum membayar pajak, hotel tersebut adalah hotel dengan bintang empat dan tiga, Salah satunya yakni Abadi Suite yang beralamat, Jl. Prof. HMO Bafadhal No.111, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Pasar Jambi tidak taat pajak.
Adapun jumlah pajak yang belum di bayar sangat fantastis yakni mencapai miliaran rupiah yang harus di bayarkan.
Diketahui tunggakan pajak yang di alami Hotel Abadi Suite harus segera di lunasi pada hari ini.
Dari peraturan perundang-undangan di dalam undang-undang No. 28 dan undang-undang No. 1 juga bahwa kepada wajib pajak tidak melakukan pelunasan akan mendapatkan sanksi hingga pencabutan izin usaha.
Selain itu juga salah satu tempat makan di dalam mall WTC Batanghari juga belum membayar pajaknya. Serta permasalahan parkir di Pasar Angso Duo juga tak luput dari pengecekan.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella Ervina menjelaskan bahwa sebelum melakukan sidak ke seluruh wajib pajak, pihaknya sudah melayangkan surat untuk segera melakukannya pelunasan pajak, namun hal tersebut tidak di indahkan.
"Pada prinsipnya Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan pembinaan seluruh wajib pajak agar menyadari bahwa uang pajak yang di titipkan oleh masyarakat itu adalah hak pemerintah. Wajib pajak tidak dapat menahan apalagi sampai berbulan-bulan dan bahkan ini sampai ada yang bertahun-tahun," terangnya, Senin (30/05)
Nella juga mengatakan bahwa alasan wajib pajak tidak lakukan pembayaran pajak bermacam-macam seperti uang disetorkan ke manajemen Pusat di Jakarta sehingga untuk melakukan pembayaran perpajakannya juga harus dari Jakarta.
"Sebenarnya itu alasan yang dibuat-buat karena masyarakat yang makan di restoran itu melakukan pembayaran 10% yang bukan hak pengusaha melainkan hak pemerintah makanya kita atas nama Pemkot Jambi melakukan edukasi dan melakukan uji ketaatan kembali agar wajib pajak tidak lalai untuk memenuhi kewajibannya," ujarnya.
Selain itu akan ada pencabutan izin usaha, jika mereka para wajib pajak tidak mau membayar pajak. Para penunggak pajak ini juga sebelumya telah di berikan surat peringatan agar segera membayar tunggakan pajak, namun belum terealisasi hingga tim optimalisasi pajak turun langsung.
Dirinya menambahkan, untuk hotel Abadi suite akan di tunggu besok di kantor BPPRD yang mana akan melakukan pembayaran.
"Besok kita tunggu realisasinya, kalau tidak, akan kita lakukan penindakan," pungkasnya.
Ditempat yang sama, General Manager Abadi Suite Hotel & Tower, yang kerap di sapa Fitri saat di konfirmasi awak media terkait tunggakan pajak yang mencapai miliaran rupiah bungkam tanpa sepatah katapun. (ria)
BPDPKS : Program Sarpras Untuk Tingkatkan Produktivitas Petani Sawit
Bupati Menandatangani Addendum antara Pemkab Tanjabbar dengan STTD
Protes Listrik tak Normal, Mahasiswa dan Masyarakat Geruduk PLN Kuala Tungkal
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly Bersama Ketua Komisi IV Tinjau SMPN 22 Kota Jambi