Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-Kabupaten Muarojambi mendapat program peremajaan kelapa sawit atau replating bagi warga yang memiliki kebun kelapa sawti yang usainya sudah tidak produktif lagi.
Bagi warga yang ingin mendapat program ini harus mengajukan permohonan terbelih dahulu. Namun sayangnya, program ini diduga terjadi pungutan liar atau pungli.
Informasi yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya dinas perkebunan dan peternakan melakukan pungli terhadap warga yang mendapat program ini. Warga diminta untuk menyetor sebesar Rp 500 ribu per hektar.
''Perhektarnya Rp 500 ribu,'' ujar sumber tersebut. Masih menurut sumber, setiap warga yang mengajukan replanting harus memiliki lahan minimal 50 hektar yang terletak dalam satu lokasi atau hamparan.
''Itu minimal 50 hektar sedangkan yang sudah berjalan dulu rata-rata di atas 100 hektar bahkan lebih. Jadi jika 50 hektar tiap saja tiap petani mendapat jatah berapa besar uang yang diperoleh dari pungli itu,'' sebut sumber lagi.
''Saya minta janganlag ada pungli lagi. Ini kan program pemerintah,'' timpalnya. Sekeretaris Disbunak, sekaligus Plt Kadis Amri ketika di konfirmasi via wa sekitar pukul 07.30 WIB tadi belum memberi jawaban atau membalas pesan yang dikirim. (akd)
Hanya Honorer di Jabatan Ini Dialihkan ke Outsourcing, Pemda Jangan Salah
Bappeda Muaro Jambi Siapkan RKPD 2023, Kabid Program : Sudah Masuk Tahap Akhir
Bupati Tanjabbar Bersama Forkopimda Tinjau Lokasi Kebakaran di Kampung Nelayan
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi