Reses di SMKN 2 Sungai Penuh, Ketua Komisi IV DPRD Prov. Jambi Motivasi Guru Honorer

Jumat, 01 Juli 2022 - 07:21:29


/

 RADARJAMBI.co.id-Sungapenuh- Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Fadli Sudria SE M.Hum mengelar Reses ke SMKN 2 Sungai Penuh Kamis (30/6) kemarin.

Kedatangan Fadli Sudria yang juga diamanahkan sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Provinsi Jambi ini disambut oleh pihak sekolah dengan antusias.

Bahkan dalam kegiatan tersebut sempat diadakan sesi tanya-jawab dengan sejumlah guru honorer.

Menurut salah seorang guru honorer SMKN 1 menyampaikan soal K2 khususnya SMA dan SMK untuk dibicarakan ketingkat Provinsi Jambi.

"Kami berharap kepada bapak Fadli Sudria selaku Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Jambi untuk memperjuangkan nasib kami sebagai tenaga guru honorer di SMKN 2 Sungai Penuh,"ujarnya.

Ia kuatir bila mana adanya aturan pemerintah pusat pada Tahun 2023 tenaga honorer dihapuskan.

"Kami mohon sekali lagi kepada pak Fadli untuk menyampaikan persoalan kami kepada Gubernur Jambi.

Jika aturan ini diberlakukan maka kami akan dikemanakan. Kami minta K2 tahun ini hendaknya di SK kan, sebab 2023 tidak ada lagi honorer dialihkan sebagai tenaga adidaya,"sebut honorer.

Berbicara soal kemampuan ia optimis bisa bersaing dengan seluruh SMK yang ada di Provinsi Jambi.

"Kami siap bersaing dengan SMK - SMK yang ada di Provinsi Jambi maupun diluar Provinsi Jambi. Tetapi dengan satu catatan kami didukung dengan saran dan prasarana yang memadai dari sekolah insya Allah kami siap,"katanya optimis.

Terkait keluhan yang disampaikan Tanaga honorer tersebut ia berjanji akan melakukan membicarakannya kepada Gubernur Jambi.

"Kami Komisi IV DPRD Provinsi Jambi mendorong pemerintah Provinsi Jambi untuk memperhatikan tenaga guru honorer serta rekrutmen guru P3K,"ungkap Fadli Sudria.

Dijelaskan Fadli bahwa akan ada perhatian khusus dan menjadi catatan baginya untuk mencari solusi untuk tenaga honorer.

"Guru honorer di SMA dan SMK di Jambi mencapai angka 5058, artinya jumlah ini tidak sebanding dengan tenaga PNS yakni sebanyak 51 persen dan 49 persen adalah tenaga honorer,"cetusnya.

Dijelaskan Fadli jika mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014, PPPK guru termasuk dalam kategori aparatur sipil negara (ASN).

"Namun, yang menjadi pembeda antara guru P3K dan PNS adalah soal tunjangan pensiun, sama saja dengan PNS, hanya saja tidak mendapat pensiunan itu saja bedanya,"sebut Fadli.

Dinas Pendidikan Provinsi Jambi saat ini kata Fadli, sedang berkordinasi dengan Kemendikbud Ristek.

"Terkait mekanisme rekrutmen dan pelaksanaan Guru P3K Dinas Pendidikan sedang koordinasi dengan Kemendikbud. Salahsatunya terkait pola pelaksanaan P3K dibebankan melalui APBD Provinsi Jambi," lanjut Fadli. (mko/akd)