Sani Ajak Generasi Muda Untuk Berkoperasi

Senin, 18 Juli 2022 - 20:30:35


Upacara Peningkatan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peringatan Hari Koperasi ke 75 Tahun 2022, yang berlangsung di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (18/07/2022).
Upacara Peningkatan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peringatan Hari Koperasi ke 75 Tahun 2022, yang berlangsung di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (18/07/2022). /

RADARJAMBI.CO.ID-Wakil Gubernur Jambi, H Abdullah Sani, mengajak seluruh generasi muda, khususnya yang ada di Provinsi Jambi untuk berkoperasi guna membangun karakter dalam mengembangkan usaha yang berbasis pada nilai gotong royong. 

Hal tersebut disampaikan Sani pada Upacara Peningkatan Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peringatan Hari Koperasi ke 75 Tahun 2022, yang berlangsung di Lapangan Depan Kantor Gubernur Jambi, Senin (18/07/2022). Hari Koperasi ke-75 Tahun 2022 mengusung tema “Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan dengan tagline Ayo Berkoperasi.”

“Melalui tema tersebut, koperasi menunjukkan upaya untuk bertransformasi dari citra model lama dan konvensional menjadi model baru dan profesional. Perjalanan pembangunan koperasi diupayakaan secara berkesinambungan agar koperasi dapat tumbuh sejajar dengan badan usaha lain, memiliki sensitivitas tinggi dalam pengembangan usaha, dan diminati oleh generasi muda,” ujar Sani.

“Sebagai agen pembangunan, generasi muda kita harus dibekali dengan pengalaman berusaha serta pembangunan karakter yang berbasis nilai gotong royong dan usaha, yang keseluruhannya akan diperoleh melalui koperasi,” tambah Sani.

Sani menyampaikan, Pemerintah menggelorakan Gerakan Ayo Berkoperasi yang terhubung dengan Program Gerakan Revolusi Mental, dengan tujuan untuk lebih meningkatkan literasi perkoperasian serta menarik atensi para generasi muda untuk berkoperasi sebagai bekal awal dalam membangun usaha.

Sani menjelaskan, berbagai pembaharuan regulasi perkoperasian melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diturunkan ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, dan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak, telah membuka peluang bagi masyarakat untuk membentuk koperasi melalui elaborasi berbagai pihak dalam wadah koperasi dari berbagai kelompok anggota sesuai dengan peran dan lingkup bisnis masing masing.

“Perubahan Undang-Undang tentang Perkoperasian juga terus didorong sehingga penguatan substansi Rancangan Undang-Undang Perkoperasian diarahkan pada pengembangan ekosistem perkoperasian, antara lain meliputi: kebijakan afirmatif yang memberikan kesempatan koperasi bergerak di berbagai sektor usaha dan tumbuh besar, penerapan koperasi multi pihak terutama bagi para start up, professional, dan generasi milenial, penerapan tata kelola yang baik (good cooperative governance), perlindungan anggota, serta penanganan dan mitigasi terhadap koperasi bermasalah,” jelas Sani.

“Semua dukungan regulasi ini menjadi langkah penting sebagai bagian dari upaya pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi agar koperasi terus diminati serta dapat menciptakan ekosistem bisnis yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kepentingan anggota dan masyarakat. Kita semua tentu berharap, semua upaya ini berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan kontribusi bagi kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat luas, sambung Sani.

Terkait peningkatan nasionalisme dan kedisiplinan ASN, Sani menuturkan, pengabdian kepada masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan jiwa korps yang harus menjadi watak dan karakter setiap ASN. ASN harus mempedomani aturan dan ketentuan yang berlaku harus melaksanakan program kerja dengan sebaik-baiknya agar pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan kemajuan masyarakat dapat terealisasi dengan baik dan maksimal.

“Hal mendasar yang harus kita sadari dalam konteks nasionalisme dan kedisiplinan ini adalah sebagai ASN harus bekerja dan berkarya sesuai dengan regulasi dan ketentuan dari negara, dan selaku ASN memiliki tugas dan fungsi: 1). Pembuat dan pelaksana kebijakan publik, 2). Pelayan publik, dan 3). Perekat dan pemersatu bangsa. Kita harus terus meningkatkan nasionalisme dan kedisiplinan dengan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dan harus terus menjadi reminder (pengingat) dan pendorong semangat dalam bekerja,” tutur Sani.

Sani juga meminta kepada seluruh ASN untuk senantiasa meningkatkan kemampuan/kompetensi, etos kerja dan kinerjanya serta bekerja secara tim, kerja sinergis, kreatif dan inovatif, sehingga cita-cita luhur pembangunan, masyarakat dan daerah yang maju, sejahtera, adil dan beradab dapat terwujud.(*)