RADARJAMBI.CO.ID-Putusan hukum Apif Firmanasyah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Sebab, Apif, tidak melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Begitu juga dengan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga waktu ditentukan selama 7 hari tidak menyatakan sikap. “Para pihak tidak menyatakan sikap,” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Yandri Roni, Senin (01/08).
Kata Yandri, sesuai Kuhap jika para pihak tidak menyatakan sikap maka secara otomatis perkara tersebut inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. “Sudah inkrah, jaksa bisa melakukan eksekusi,” katanya.
Apif Firmansyah, mantan orang kepercayaan Zumi Zola ini,
dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap dan menerima uang gratifikasi dari rekanan atau kontraktor untuk memenuhi kebutuhan Zumi Zola selaku gubernur Jambi.
Dalam kurun waktu 2016-2017, total uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa bersama Zumi Zola sebesar 34 miliar rupiah. Uang itu diterima dari sejumlah kontraktor atau rekanan Dinas PUPR Jambi.
Antara lain, dari Joe Fandy Yoesman alias Asiang, Kendrie Ariyon alias Akeng, Hardono alias Aliang, Yosan Tonius alias Atong, Agus Rubiabto, Musa Efendi, Andi Putra Wijaya, Komarudin, Timbang Manurung dan lainnya.
Sementara Apif sendiri menerima langsung fee proyek dan uang yang besarannya mulai dari Rp 6 miliar hingga Rp10 juta, dari kontraktor maupun dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkup Pemerintah Provinsi Jambi dengan total mencapai Rp 13 miliar.
Uang tersebut sebagian dipergunakan untuk bayar hutang dan Pillkada Muarojambi. Sisanya sebanyak Rp 4,3 miliar tidak bisa dibuktikan oleh terdakwa Apif Firmansyah yang kini ditahan di KPK.
Menurut majelis hakim, Apif terbukti dakwaan primair Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Dan dakwaan kedua Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan subsider.(*)
Oleh majelis hakim, Apif dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun denda 200 juta, dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tidak itu saja, Apif juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. Jika tidak dibayar 1 bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita dan dielang oleh jaksa. "Jika tidak mencukupi maka diganti dengan pidana kurungan selama 1,5 Tahun.
Terkait Laka Lantas, Begini Himbauan Kasat Lantas Polres Kerinci !!!
Pengedar 6,5 Kg Ganja Kiriman Dari Aceh Diringkus Satnarkoba Polres Kerinci
Polri Ungkap Alasan Mutasi Adik Brigadir Yoshua ke Polda Jambi
Di Detik-Detik Kematian Brigadir J, Pihak Keluarga Sudah Curiga dan Gelisah, Ternyata
26 Dus Minuman Luar dan 23 Dus Keramik Berhasil Diamankan Pihak Polres Tanjab Timur
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan