RADARJAMBI.CO.ID-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung 2019, segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
Itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, melimpahkan berkas ketiga tersangka ke Pengadilan Tipikor Jambi pada Jumat (29/7/2022).
Ketiga berkas tersebut masing-masing atas tersangka nama Ismail Ibrahim, Suarto dan Tetap Sinulingga.
Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tebo, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi mengatakan, sidang perdana tiga tersangka ini dijadwalkan dalam minggu ini. “Sidang perdana dijadwalkan pada Kamis (4/8) ini,” ujarnya.
Menurut jaksa, Ismail Ibrahim alias Mael bersama dengan saksi Tetap Sinulingga dan Suarto telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum dengan sengaja menerima pengalihan seluruh pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon - Padang Lamo - Tanjung Kabupaten Tebo dari saksi Suarto selaku Direktur PT. Nai Adhipati Anom yang merupakan pemenang.(*)
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terima Hukuman Pidana 4 Tahun
Terkait Laka Lantas, Begini Himbauan Kasat Lantas Polres Kerinci !!!
Pengedar 6,5 Kg Ganja Kiriman Dari Aceh Diringkus Satnarkoba Polres Kerinci
Polri Ungkap Alasan Mutasi Adik Brigadir Yoshua ke Polda Jambi
Di Detik-Detik Kematian Brigadir J, Pihak Keluarga Sudah Curiga dan Gelisah, Ternyata
39 Anggota DPRD Kabupaten Muaro Jambi Periode 2024-2029 Resmi Dilantik