Radajambi.co.id+SUNGAIPENUH - DPRD Kota Sungai Penuh secara resmi telah mengeluarkan 'Maklumat' penggunaan TPAS Illegal Renah Padang Tinggi (RPT) paling lama 6 bulan kedepan.
Ini sesuai dengan keinginan Pemkot Sungai Penuh pada saat rapat pertama dengan Wakil Walikota Alvia Santoni di kantor Kades Sungai Ning beberapa waktu lalu.
Rekomendasi ini guna menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat Desa Sungai Ning pada Senin (01/08) mengenai TPS di RPT.
Sebelum mengeluarkan rekomendasi, Dewan telah turun ke lokasi TPAS Illegal di Desa Sungai Ning, (02/08) sore.
Kemudian gelar rapat maraton dengar pendapat bersama Pemkot Sungai Penuh dan SKPD Rabu (03/08).
“Setelah melalui pembahasan yang cukup alot, panjang, fokus dan khidmat maka DPRD Kota Sungai Penuh merekomendasikan kepada Pemkot
Sungai Penuh mengenai rentang waktu penampungan sampah di Renah Padang Tinggi (RPT) Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal untuk ditutup dan dihentikan segala aktifitas di lokasi tersebut paling lama 6 bulan terhitung sejak rekomendasi ini dikeluarkan atau sejak tanggal 3 Agustus 2022,” kata Ketua DPRD Kota Sungai Penuh H. Fajran didampingi Wakil Ketua II Syafriadi, Kamis (04/08).
DPRD mengharapkan dengan jangka waktu selama 6 ini Pemkot Sungai Penuh dapat merealisasikan semua permintaan masyarakat desa Sungai Ning sebagimana yang telah dijanjikan sebelumnya.
“Kita harapkan Pemkot Sungai Penuh dapat memberikan bantuan terhadap masyarakat Desa Sungai Ning, seperti perhatian terhadap perekonomian masyarakat, bantuan sosial, pendidikan, modal usaha dan program lainnya,” ucap Fajran.
Wakil Ketua DPRD Kota Sungaipenuh Syafriafi, rekomendasi 6 bulan ini didasari oleh hasil klarifikasi DPRD bersama Dinas Terkait (PU, LH dan PMD) mengenai persiapan Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam mengatasi permasalahan sampah seperti program TPS-3R.
“Jangka waktu ini juga pernah disepakati oleh masyarakat Desa Sungai Ning itu sendiri, bahwa pernah membicarakan dalam musyawarah dengan Pemkot Sungai Penuh yang tercantum jangka waktu selama 6 bulan yang diberikan kepada Pemkot Sungai Penuh.
Maka untuk itu kami memutuskan hal tersebut, karena 6 bulan merupakan waktu yang cukup bijak dan efektif. Tinggal menunggu keputusan dari Walikota yang sebagai eksekutor, karena kami DPRD hanya bisa merekomendasikan,” jelas Syafriadi.
DPRD Sungai Penuh juga memberikan catatan-catatan, saran-saran dan pendapat serta solusi-solusi yang dilakukan oleh Pemkot Sungai Penuh serta mendukung program kegiatan Pemkot untuk mengatasi persoalan sampah kedepan dan masa yang akan datang sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
1. Melakukan upaya pencegahan terhadap dampak yang timbul di masyarakat baik dari segi kesehatan masyarakat serta lingkungan sekitar Renah Padang Tinggi (RPT);
2. Memberikan Kompensasi untuk masyarakat Desa Sungai Ning terutama sekitar Renah Padang Tinggi (RPT) baik berupa bantuan sosial, kepemudaan, pendidikan ataupun pelayanan dan pemberdayaan di tengah masyarakat;
3. Kalau dalam rentang waktu selama masa 6 bulan habis ternyata terjadi hal-hal yang menyebabkan pencemaran lingkungan dan lain-lain yang tidak dapat diatasi maka Pemkot Sungai Penuh diminta untuk segera melakukan langkah-langkah preventif sampai dengan segera melakukan penutupan lokasi Renah Padang Tinggi (RPT);
4. Jika dalam situasi darurat dan luar biasa Pemkot Sungai Penuh bisa saja melakukan musyawarah mufakat dengan Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa Sungai Ning untuk memperpanjang waktu dengan melakukan kajian-kajian dan atas persetujuan bersama masyarakat;
5. Melakukan upaya sosialisasi secara efektif dan persuasif ditengah masyarakat agar masyarakat tidak melihat sampah sebagai barang sisa yang tidak berguna, diganti dengan paradigma baru pengelolaan sampah dimana paradigma baru tersebut memandang sampah sebagai sumbernya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan;
Persoalan Sampah bisa berkurang jika pemerintah bersinergi dengan masyarakat serta memberikan porsi untuk berperan serta aktif dalam pengelolaan sampah;
6. Segala bentuk persoalan yang berkaitan dengan hukum yang menyangkut regulasi-regulasi dalam permasalahan lokasi RPT ataupun lokasi-lokasi lain kami serahkan ke bagian Hukum Pemkot Sungai Penuh
6. Agar berkoordinasi secara intens dengan adat ajun arah masyarakat 4 Desa Belui sambil menunggu solusi yang tepat berkaitan dengan sampah dengan membentuk Tim TPA KM 14, dengan Amdalnya diperpanjang lagi, tetap melakukan negosiasi percepatan pembuatan amdal KM 14 yang barus serta mengurus izin dan persyaratan lain sesuai dengan peraturan/ regulasi;
7. Terkait TPA di KM 14 agar segera dilanjutkan prosesnya sehingga dapat dioperasionalkan karena ini sudah milik aset Pemkot Sungai Penuh, serta membentuk Tim Teknis percepatan;
8. Agar pemerintah daerah juga memperhatikan bekas/ ex lokasi TPS yang berlokasi di RKE dengan cara melakukan revitalisasi agar tanah dan lokasi sekitar dapat pulih kembali menjadi lahan produktif terbebas dari pencemaran lingkungan secara permanen dan tidak membuat lahan atau tanaman di sekitar terkontaminasi akan limbah yang dihasilkan;
9. Mempekerjakan kembali pegawai honorer di Lingkungan Hidup yang berdomisili di Sungai Ning;
10. Mensurvei lokasi alternatif tempat penampungan sampah selain RPT
11. Pemkot Sungai Penuh harus segera mengoperasikan TPS-3R skala desa/ kelurahan di 16 Desa dan 2 Lokasi TPS-3R skala kawasan, dan kami sangat mendukung untuk cepat beroperasinya TPS-3R skala desa dan skala kawasan di kota Sungai Penuh dari segi penambahan anggaran baik di APBD Pemkot Sungai Penuh maupun di APBDes;
12. Terkait penanganan sampah di Kota Sungai Penuh agar selalu berkoodinasi lintas SKPD dan juga melibatkan DPRD, karena DPRD merupakan mitra dari Pemkot Sungai Penuh;
13. Terus mengupayakan serta berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemkab Kerinci terkait TPA Regional;
14. Melakukan koordinasi dengan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mengenai daerah atau kawasan yang bisa menjadi TPS, dengan catatan tidak merusak ekosistem yang berada di kawasan TNKS tersebut;
15. Untuk dapat memenuhi kebutuhan pengadaan mesin-mesin/ sarana dan prasarana TPS-3R skala desa/ kelurahan serta skala kawasan;
16. Untuk dapat mengalihkan sumber air bersih dan memperbaiki saluran air bersih bagi masyarakat Desa Sungai Ning;
17. DPRD mendukung program pemberdayaan masyarakat Pemkot Sungai Penuh di semua bidang dalam rangka program di bidang persampahan dan lingkungan hidup, baik untuk segi pendidikan, kesehatan, pertanian, peternakan, ketahanan pangan, koperasi/ UMKM, Sosial, air minum, jalan dan pemukiman dan lain-lain. (mko/akd)
Tinjau Lokasi TPAS Sungai Ning, DPRD Berang, Ini katanya !!!
Dewan Sepakati Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi TA 2021
Anggota DPRD Sepakati Pertanggungjawaban APBD Provinsi Jambi TA 2021
Kinerja Pansus Konflik Lahan DPRD Provinsi Jambi Didukung Semua Pihak
Ekonomi Masyarakat Serba Susah, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jambi Tolak Kenaikan Harga BBM
Percepatan Fasilitasi Ranperda serta Sinkronisasi Perda, DPRD Jambi Gelar FGD Bersama Kemendagri
Paripurna Penjelasan Bapemperda Terhadap Lima Ranperda Inisiatif DPRD Provinsi Jambi
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi