Ciptakan Tertip Lalulintas, Satlantas Polres Kerinci Gelar Deklarasi Berlalu Lintas

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 22:56:29


/

Radarjambi.co.id-KERINC-Kapolres Kerinci AKBP Fatria Yuda Rahadian S.I.K,M.I.K, pimpin apel deklarasi kegiatan Sat Lantas, penolakan Geng Motor dan Balap Liar oleh Club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, di Wilayah Hukum Polres Kerinci, pada Sabtu (06/08/22) bertempat di lapangan Merdeka Kota Sungai Penuh.

Kegiatan tersebut merupakan program Kapolres Kerinci dalam menciptakan Tertib Berlalu Lintas.

Dalam arahannya menyampaikan, dengan adanya peningkatan aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah terjadi di seluruh bidang dan sektor, salah satunya adalah banyaknya terbentuk Komunitas Club-Club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat.

Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, Gangguan Kamtibseltibcar dan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid 19.

"Untuk itu saya harap Komunitas Kendaraan Roda dua dan Roda Empat yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh agar dapat mematuhi tertib berlalu lintas.Dan juga mengajak komunitas lainnya untuk ikuti Rekan – Rekan berkampanye terkait tertib berlalu lintas guna terwujudnya keamanan dan kelancaran berlalu lintas untuk menuju Indonesia Tangguh, Indonesia Tumbuh,” ujarnya

Lebih lanjut Kapolres juga menjelaskan, sesuai Dengan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1494/VII/YAN.1.2/2022 tentang mulai di berlakukanya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dasar putih tulisan hitam, ini dilakukan secara bertahap kepada masyarakat yaitu TNKB dasar hitam masih tetap.

Berlaku dan tidak di kenakan tindakan Pelanggaran, lalu sanksi lintas hingga habis masa belaku TNKB yang di Prioritaskan untuk Kendaraan baru dan perpanjangan STNK lima tahun.

Sesuai dengan arahan Kakorlantas Polri akan mengimplemasikan aturan penghapusan data STNK yang mati pajak selama 2 tahun sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2.

"Untuk itu diharapkan kepada kita semua untuk taat membayar pajak Roda Dua maupun Roda Empat,”harap Kapolres

Pada pelaksanaan deklarasi ini Club- Club Kendaraan Roda Dua dan Roda Empat, yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh di harapkan dapat menekan Geng Motor dari Penyalahgunaan narkoba serta miras oplosan dan tindak pidana lainnya di Wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.

Dalam kesempatan ini Kapolres juga menyampaikan data jumlah Kecelakanaan Lalu Lintas yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Kerinci sudah banyak terjadi yaitu, pada Tahun 2021 jumlah Laka Lantas berjumlah dua puluh enam kasus, korban yang meninggal sebanyak 7 Orang, luka berat sebanyak 2 Orang. katanya

Apel Deklarasi tersebut dihadiri oleh Bupati Kerinci diwakili oleh Staf Ahli Bupati Kerinci Redi Asri, S.H, M.H
, Kabag Ops Polres Kerinci Kompol Samsul Bahri Pinem, S.H, M.H, Kabag Ren Polres Kerinci Kompol Suharyoto, S.H, Kabag Log Polres Kerinci AKP Suharto, S.H

Kasat Samapta Polres Kerinci AKP Maruli Hutagalung, S.H, M.h, Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudis Tira, S.Sos, M.M
, Kasat Intelkam Polres Kerinci Iptu Eko Munkoid, S.E dan Para Kapolsek Jajaran Polres Kerinci

Adapun Peserta Apel Deklarasi antara lain anggota Polres Kerinci beserta beberapa klub sepeda motor.

Keseluruhan peserta yang ikut Apel Deklarasi sebanyak 150 Peserta.

Kasat Lantas Polres Kerinci AKP Yudis Tira, S.Sos, M.M dikonfirmasi mengatakan Sat Lantas Polres Kerinci mendukung Program Kapolres Kerinci dalam menciptakan Tertib Berlalu Lintas.

"Kami menolak tindakan kekerasan yang dilakukn oleh kelompok Geng Motor yang meresahkan Masyarakat.

Untuk mengatasi dan antisipasi hal ini kami sepakat untuk senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas dan Mensosialisasikan kepada Masyarakat.

Dengan ini kami akan menjadi Pelopor keselamatan berlalu lintas, kami akan menjaga situasi Kamtibmas Yang Kondusif di Wilayah Hukum Polres Kerinci," katanya
(mko/akd)