Radarjambi.co.id-KERINCI – Diduga melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, Seorang pria berinisial (ES) saat ini sudah berusia 56 tahun terpaksa ditangkap Polisi di kediamannya di Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, Sabtu(30/7/2022) beberapa hari lalu.
Polisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana pornografi yang korbannya merupakan tetangganya sendiri.
Penangkapan yang terduga pelaku pornografi tersebut berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, dengan tersangka ES (56).
Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat.
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, Iptu Edi Mardi Siswoyo saat di konfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Ya, saat itu Tim Opsnal mendapat informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya dan pada pukul 16.00 WIB Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan ," ujarnya.
Perbuatan pelaku diketahui terjadi sejak 13 Juli 2022 sekira pukul 23.36 WIB di rumah terlapor Desa Pasar Bedeng VIII, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.
Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi,” ungkap Kasat Reskrim. (mko/akd)
Kajari Sungai Penuh Dimutasi, Putra Kota Sungai Penuh Gantikan Ristopo
Ciptakan Tertip Lalulintas, Satlantas Polres Kerinci Gelar Deklarasi Berlalu Lintas
Muncul Desakan Dari Aktivis dan LSM, Kejari Usut Dugaan Pungli Di Dinas Pariwisata Kerinci
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terima Hukuman Pidana 4 Tahun
Terkait Laka Lantas, Begini Himbauan Kasat Lantas Polres Kerinci !!!