Radarjambi.co.id-KERINCI - Tidak hanya berhasil mengamankan Puluhan Drigen berisi BBM subsidi, Polres Kerinci juga telah berhasil mengamankan dugaan tindak pidana melakukan pengangkutan atau niaga BBM tanpa ijin yakni Ratusan Tabung Gas Elpiji 3 Kg.
Ratusan Gas Elpiji 3 Kg yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari Empat unit mobil di Dua lokasi yang berbeda.
Ternyata hendak diedarkan di wilayah Keirnci dan Sungaipenuh diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi dikonfirmasi, Kamis (11/8) membenarkan hal itu. Ia mengatakan, 4 unit mobil diamankan beserta dengan 735 tabung Gas Elpiji 3 Kg.
"Lokasi Pertama di amankan di Kayu Aro dan Lokasi Kedua di puncak daerah Sungai Penuh - Tapan yang dipimpin langsung Kapolres Kerinci," ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa di lokasi Pertama wilayah Kayu Aro, mobil MITSUBHISI L300, warna hitam, No Polisi BA 9042 AC dari Solok Selatan berhasil diamankan 250 buah tabung gas LPG 3 Kg yang dalam keadaan isi kosong.
Selanjutnya mobil SUZUKI New Carry pick-up, warna hitam, No. Polisi BA 8328 YA diamankan 130 buah tabung gas LPG 3 Kg. Dengan rincian 40 tabung berisi gas, 90 tabung kosong. Dan mobil SUZUKI New Carry pick-up, warna hitam, No. Polisi BH 8663 DI, diamankan 230 buah tabung gas LPG 3 Kg yang dalam keadaan kosong.
Kejadian tersebut bermula, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci menerima informasi bahwa ada mobil yang membawa tabung gas LPG ukuran 3 Kg tanpa ijin yang sah dari Solok Selatan, Provinsi Sumbar memasuki wilayah Kayu Aro.
Kemudian anggota Opsnal langsung berangkat menuju Kayu Aro untuk melaksanakan lidik lanjut.
"Ternyata benar, berhasil diamankan Tiga unit mobil tersebut. Saat ditanyakan ijin pengangkutan dan ijin niaga LPG 3 Kg tersebut, para pelaku menyatakan tidak mempunyai ijin. Kemudian para pelaku beserta BB diamankan lalu dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan riksa lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Kemudian dilokasi Kedua, berada di Jalan lintas Sungai Penuh-Tapan + 2 Km setelah tugu maca di dalam Kawasan TNKS. Dimana, mobil TOYOTA Avanza, warna putih silver, dengan No Polosi BA 1597 IT, tahun 2012 yg mengangkut tabung gas LPG kemasan 3 Kg, warna hijau, sebanyak 125 tabung, berisi gas seluruhnya.
Menurut keterangan sopir sambung Kasat, Gas LPG kemasan 3 Kg tersebut dibeli oleh pelaku dari agen pangkalan LPG di Nagari Pulau Pandan, Kecamatan Balai Selasa, Pesisir Selatan dengan harga Rp 20.000,-/ tabung.
Setelah dibeli, lalu pelaku membawanya dengan menggunakan mobil Avanza ke Sungai Penuh untuk dijual kembali secara eceran di rumah kontrakan pelaku dengan harga Rp 27.000,-/ tabung.
"Kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak bulan puasa kemarin atau bulan April 2022 s/d sekarang, yang mana pelaku menjemput/ membeli LPG seminggu sampai 10 hari sekali ke Pesisir Selatan.
Dimana, mereka tidak ada menitipkan untuk dijual Kembali ke warung-warung lain atau ke tempat lain, hanya di rumah saja. Mobil dan Tabung Gas kita amankan, karna tidak ada sama sekali memiliki ijin untuk mengangkut/ niaga LPG dari pihak yang berwenang," tegasnya.
Ditegaskan Kasat, bahwa untuk pelaku saat ini tidak dilakukan penahanan karna pasal yang disangkakan yaitu pasal 40 UU No. 11 thn 2020 tentang Cipta Kerja ancaman hukumannya adalah sanksi administrasi dan hukuman denda.
Sementara Untuk BB 4 unit mobil beserta muatan seluruh tabung gas LPG dan BB lainnya tetap diamankan di Mapolres Kerinci dan dilakukan penyitaan. "Pelaku dikenakan wajib lapor seminggu 1 kali setiap hari Senin," pungkasnya.(mko/akd)
Diduga Tak Senonoh ke Tetangga, Kakek 56 Tahun Warga Kayu Aro Barat Dibekuk Polisi
Kajari Sungai Penuh Dimutasi, Putra Kota Sungai Penuh Gantikan Ristopo
Ciptakan Tertip Lalulintas, Satlantas Polres Kerinci Gelar Deklarasi Berlalu Lintas
Muncul Desakan Dari Aktivis dan LSM, Kejari Usut Dugaan Pungli Di Dinas Pariwisata Kerinci
Mantan Orang Kepercayaan Zumi Zola Terima Hukuman Pidana 4 Tahun
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan