Begini Kronologis Kakek 56 Tahun yang Sebarkan Vidio Persetubuhannya Dengan Gadis muda Kayu Aro

Jumat, 12 Agustus 2022 - 20:33:37


/

Radarjambi.co.id+KERINCI – Berawal dari Gagal menikah dengan kekasihnya, dan menjadikan kakek berusia 56 tahun sebagai tempat curhat lantaran patah hati, menjadi awal malapetaka yang dialami gadis cantik yang baru berumur 22 tahun asal Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci.

Betapa tidak, masih berusia muda dan berparas cantik namun menjadi korban rayuan maut seorang Kakek berinisial ES(56) yang sudah menduda.

Hingga disetubuhi sebanyak 3 kali dan sempat direkam melalui Ponsel Handphone ES dengan durasi 23 menit 10 detik.

Kapolres Kerinci, AKBP Patria Yuda Rahadian, melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci, IPTU Edi Mardi dikonfirmasi, Jum'at (12/8) terkait perbuatan Kakek yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun didesa Pasar Bedeng VIII, (ES) berusia 56 tahun terpaksa ditangkap Polisi di kediamannya di Sabtu (30/7/2022).

Dikarenakan telah melakukan hal tak senonoh terhadap perempuan yang berusia 22 tahun, hingga terjerat kasus pornografi.

“Berdasarkan laporan Polisi LP/B-135/VII/2022/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, tanggal 25 Juli 2022, Satreskrim Polres Kerinci langsung melakukan penahanan terhadap tersangka ES (56).

Kini kakek yang telah lanjut usia tersebut menjalani hidupnya di jeruji besi oleh perbuatannya yang membuat heboh masyarakat setempat, dan terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun" bebernya.

Dijelaskan Kasat, bahwa berdasarkan hasil introgasi, kejadian tersebut bermula korban sebut saja inisial M, yang sempat gagal nikah dan akhirnya sering curhat dengan dugaan pelaku inisial ES yang tak lain merupakan tetangga korban sendiri sebagai yang menjabat sebagai Perangkat Desa yakni Kadus.

Kemungkinan dengan seringnya curhat dan sering bertemu, akhirnya timbulnya suka sama suka hingga berhubungan badan.

"Awalnya menurut keterangan korban, ia dikasih minum air putih, namun pengakuan gadis cantik tersebut dirinya menjadi lemas dan menuruti hingga melakukan hubungan badan," ungkap Kasat Reskrim.

Diakui Kasat, bahwa persetubuhan tersebut telah dilakukan mereka sebanyak 3 kali dilokasi yang sama yakni dirumah korban di wilayah Kayu Aro Barat.

"Yang saat berhubungan pertama tidak direkam, namun yang Kedua dan Ketiga baru direkam pelaku tanpa sepengetahuan korban dengan durasi video lebih kurang 23 Menit 10 Detik," bebernya.

Menurut keterangan pelaku sambung Kasat, hal tersebut ia rekam agar korban tidak bisa lari dari dirinya bahkan ingin mengajak untuk nikah.

Namun saat itu, korban mulai menjauh. Akhirnya, pelaku mulai menyebarkan video tersebut dan mengirim ke Kakak kandung korban, dan Kakak korban melaporkan kepada orang tua korban, selanjutnya orang tua korban melaporkan kepada Polres Kerinci.

Terhadap Pelaku dijerat pasal 29 Jo Pasal 4 ayat ( 1 ) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. "Dengan ancaman hukuman lebih kurang 5 Tahun lebih,” ungkap Kasat Reskrim.(mko/akd)