Radarjambi.co.id-JAMBI - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KpBI) Provinsi Jambi gelar sosialisasi uang rupiah kertas Tahun emisi 2022 dalam peluncuran 7 pecahan uang rupiah kertas yang secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada 17 Agustus 2022 bertepatan HUT ke 77 Kemerdekaan RI.
Adapun Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.
Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yakni desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman dinilai lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
Selain itu, lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Suti Masniari NST, Deputi Direktur, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi menjelaskan bahwa uang kertas tahun emisi 2022 ini adalah uang kertas yang di luncurkan masih dalam rangkaian hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke 77 tetapi ini bukan uang Rupiah khusus seperti yang 75.000 kemarin
"Uang ini memang dicetak sesuai kebutuhan masyarakat, jumlahnya maupun pecahan yang d butuhkan, namun saat ini kita sifatnya masih mengenalkan dan mengedukasi ke masyarakat tetap akan kita distribusikan kepada perbankan, termasuk juga dengan kas keliling Bank Indonesia di berbagai titik," jelasnya, Kamis (18/08).
Dirinya juga mengatakan, masyarakat boleh menukar dengan jumlah tertentu dengan mewakili semua pecahan yang ada. Terdapat 7 pecahan sama seperti tahun emisi 2016 ada duit Rp.100.000 Rp.50.000, Rp. 20.000, Rp.10.000, Rp.5000, Rp.2000, dan Rp.1000,.
"Kita tidak menyediakan nominal khusus berapa ke perbankannya atau untuk masyarakat. Sebenarnya distribusi uang kita tetap mengutamakan yang tahun emisi 2016 pemenuhannya tetapi akan kita selipkan atau kita bagi sesuai proporsional kepada perbankan agar bisa di kenalkan ke masyarakat termasuk di kota Jambi dan kota-kota lainnya terutama yang ada kas titipannya Bank Indonesia," katanya.
"Uang yang lama tetap berlakunya sepanjang belum ada pengumuman dari BI untuk di tarik. Berlakunya uang ini per 17 Agustus 2022 tetapi by system perbankan bisa menarik ke kita mulai besok," tutupnya. (ria/akd)
Mulai Punah, Forum Pengelolaan KEE, Komit Terhadap Konservasi Gajah di Tebo
Wali Kota Jambi Syarif Fasha Bersama TNI, POLRI bagikan Bendera Merah Putih
Soal Sampah Semrawut, Wako Ahmadi Bakal Didemo Aliansi Peduli Lingkungan
Intensitas Kebakaran Meningkat Maulana: Upaya Mitigasi Harus Ditingkatkan
Ketua DPRD Diminta Konsisten Perjuangan 18 Poin Rekomendasi DPRD ke Walikota
Gubernur Jambi Gunakan Hak Suaranya di TPS 14 Kediaman Pribadinya