Radarjambi.co.id-Jakarta - Kementerian Perhubungan resmi menunda kenaikan tarif ojek online (ojol).
Pemberlakuan hitungan tarif baru tersebut masuk ke dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Juru bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan penundaan dilakukan dengan pertimbangan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.
"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," ungkap Adita dalam keterangannya kepada detikcom, Minggu (28/8/2022).
Adita juga mengatakan Kemenhub akan menyaring dan menerima lebih banyak masukan dari semua pemangku kepentingan soal layanan transportasi online di Indonesia.
"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," papar Adita.
Menurut Adita, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi, dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
"Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," pungkas Adita.(hal/das)
Sumber : detik.com
Pertamina Berhasil Temukan Gas dan Kondensat di Musi Banyuasin
Wilayah Kerja Tungkal Diperpanjang Menggunakan Kontrak Gross Split
Perluas jaringan Indosat IM3, Indosat Oreedoo Jambi gelar Collabonation Tour
PTPN VI Serahkan Penghargaan Jubelium 2022 di Hari Kemerdekaan
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Bantu Bangkitkan Ekonomi Masyarakat Eka Jaya
KPU Gelar Debat Publik Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Merangin