Polres Tebo Tetapkan 5 Tersangka Kericuhan Turnamen Sepakbola Di Teluk Rendah

Minggu, 28 Agustus 2022 - 22:04:39


Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, dampingi Wakapolres Tebo Kompol Yudha Lesmana, dan Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, dan turut hadir Pj Bupati Tebo H.Aspan, Sabtu (27/8) malam, Kapolres secara resmi mengumumkan penetapan ke 5 tersangka
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, dampingi Wakapolres Tebo Kompol Yudha Lesmana, dan Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, dan turut hadir Pj Bupati Tebo H.Aspan, Sabtu (27/8) malam, Kapolres secara resmi mengumumkan penetapan ke 5 tersangka /

Radarjambi.co.id-TEBO- Pasca terjadinya kericuhan yang terjadi Kamis (25/8) kemarin saat laga semifinal Turnamen Sepakbola di Desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir. Polres Tebo bertindak cepat dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, dampingi Wakapolres Tebo Kompol Yudha Lesmana, dan Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, dan turut hadir Pj Bupati Tebo H.Aspan, Sabtu (27/8) malam, Kapolres secara resmi mengumumkan penetapan ke 5 tersangka.

Adapun Lima tersangka tersebut yakni FD (30) laki-laki, YA (31) laki-laki, IM (31) laki-laki, BS (45) laki-laki dan MY (38).

"Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ada 5 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,"tegas Kapolres sembari menjelaskan sekarang ini ke lima tersangka diamankan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut terkait kisruh yang memakan korban jiwa tersebut.

“Kelima tersangka tersebut adalah warga Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir. Dimana pelaku BS memukul korban itu dengan kayu bulat ke punggung korban dan kepala. Sedangkan MY memukul dengan tangan Kosong,”ungkap Fitria.

 Dijelaskan, pada saat korban tak berdaya sedang di evakuasi ke mobil karena akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun setelah itu, korban bernama Yananto akhirnya meninggal dunia di RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo.

Terkait pemicu bentrokan, Kapolres menjelaskan bermula dari saling ejek antar kedua supporter, kemudian salah seorang suporter dari tim Desa Tuo Ilir ditahan oleh Panita, namun suporter yang lain tidak terima dan melakukan protes hingga berujung aksi lempar batu dan penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa.

“Dari perselisihan tersebut, dua warga Desa Tuo Ilir menjadi korban. Diantaranya Ilhamudin (23) mengalami Luka-luka dan Yamato (42) meninggal Dunia, Untuk ke 5 tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana,"tutup Kapolres.(yan/akd)