Radarjambi.co.id-TEBO- Pasca terjadinya kericuhan yang terjadi Kamis (25/8) kemarin saat laga semifinal Turnamen Sepakbola di Desa Teluk Rendah Kecamatan Tebo Ilir. Polres Tebo bertindak cepat dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kericuhan tersebut.
Dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, dampingi Wakapolres Tebo Kompol Yudha Lesmana, dan Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Rezka Anugras, dan turut hadir Pj Bupati Tebo H.Aspan, Sabtu (27/8) malam, Kapolres secara resmi mengumumkan penetapan ke 5 tersangka.
Adapun Lima tersangka tersebut yakni FD (30) laki-laki, YA (31) laki-laki, IM (31) laki-laki, BS (45) laki-laki dan MY (38).
"Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ada 5 orang yang telah kita tetapkan sebagai tersangka,"tegas Kapolres sembari menjelaskan sekarang ini ke lima tersangka diamankan di Mapolres Tebo untuk pengembangan lebih lanjut terkait kisruh yang memakan korban jiwa tersebut.
“Kelima tersangka tersebut adalah warga Desa Teluk Rendah Pasar, Kecamatan Tebo Ilir. Dimana pelaku BS memukul korban itu dengan kayu bulat ke punggung korban dan kepala. Sedangkan MY memukul dengan tangan Kosong,”ungkap Fitria.
Dijelaskan, pada saat korban tak berdaya sedang di evakuasi ke mobil karena akan dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun setelah itu, korban bernama Yananto akhirnya meninggal dunia di RSUD Sultan Thaha Saifudin Tebo.
Terkait pemicu bentrokan, Kapolres menjelaskan bermula dari saling ejek antar kedua supporter, kemudian salah seorang suporter dari tim Desa Tuo Ilir ditahan oleh Panita, namun suporter yang lain tidak terima dan melakukan protes hingga berujung aksi lempar batu dan penganiayaan yang menimbulkan korban jiwa.
“Dari perselisihan tersebut, dua warga Desa Tuo Ilir menjadi korban. Diantaranya Ilhamudin (23) mengalami Luka-luka dan Yamato (42) meninggal Dunia, Untuk ke 5 tersangka kita jerat dengan pasal 170 KUHPidana Subsider pasal 351 KUHPidana,"tutup Kapolres.(yan/akd)
Gadis Disabilitas Fisik di Mersam Jadi Rudapaksa Ayah Sambung
BB Berbagai Kejahatan Senilai Rp 300 Juta Dimusnahkan Kejari Tebo
Laka Maut Depan Samsat Kerinci Timbulkan Korban Jiwa, Begini Kronologis nya..
FH Unja Adakan Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Tingkat Pelajar Muaro Jambi
FH Unja Adakan Penyuluhan tentang Melek Hukum Menggunakan media Sosial di Kalangan Remaja
3 Lokasi Galian C Ilegal Gunung Kerinci di Policeline Satreskrim Polres Kerinci
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre