Radarjambi.co.id+KERINCI- Berhembus kabar dari mulut kemulut, bahkan Viral di media sosial masyarakat Kerinci dan Sungaipenuh terkait dengan issu adanya razia kendaraan besar-besaran yang dilaksanakan Satuan Lantas Polres Kerinci sampai anggota mengejar pengendara ke rumah atau ke lorong-lorong masuk ke dalam desa. Hal ini langsung dibantah Satlantas Polres Kerinci.
Kapolres Kerinci melalui Kasatlantas Polres Kerinci, Iptu Yudistira menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.
Kasat mengakan berita tersebut tidak benar. Kata kasat tujuan razia yang dilakukan oleh satlantas Polres Kerinci adalah untuk menciptakan Keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas.
Penindakan yang dilakukan tidak semata untuk memberikan sanksi ataupun efek jera. Tapi juga edukasi kepada masyarakat tentang aturan-aturan lalu lintas, Sesuai dengan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
Sehingga masyarakat tahu akan aturan dan dapat mengajak masyarakat lain untuk dapat mematuhi peraturan lalu lintas.
"Razia yang dilakukan pihak polres kerinci bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan pengguna jalan, dan juga agar masyarakat tahu dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan," Jelasnya
Kasat mengatakan adapun tips untuk menghadapi razia yang dilakukan polres kerinci masyarakat dan pengguna jalan harus melengkapi administrasi kendaraan seperti SIM yang masih berlaku dan STNK sudah dilakukan pengesahan tahunan pada saat membayar pajak, Perlengkapan keselamatan seperti helm / safety belt untuk kendaraan roda empat keatas. Serta perlengkapan kendaraan seperti TNKB, Spion, dan knalpot standar.
"Seandainya terlanjur kena tilang apa yg bisa dilakukan untuk menyelesaikan tilang secara cepat,
Masyarakat dan pengguna jalan yg kena tilang bisa membayar langsung dendanya ke Bank BRI melalui pembayaran BRIVA (BRI virtual account). Setelah memberikan bukti pembayaran briva,"jelasnya
Surat-surat kendaraan yang disita akan dikembalikan oleh petugas satlantas tanpa mengikuti sidang di pengadilan negeri.
Dan apabila yang di tahan adalah kendaraan, masyarakat harus terlebih dahulu memasang kelengkapan kendaraan dan menunjukkan surat-surat kendaraan kepada petugas. Setelah diperiksa dan dinyatakan lengkap.
Masyarakat tinggal membayar denda tilang melalui pembayaran BRIVA. Dan memberikan bukti pembayaran BRIVA tersebut kepada petugas.
Selanjutnya kendaraan yang disita akan diserahkan oleh petugas.
"Terkait masalah motor tanpa BPKB yg banyak beredar di masyarakat Tentu ada konsekuensi hukum yang akan di terima oleh masyarakat atau pemilik kendaraan itu sendiri,
Maka penting bagi masyarakat pada saat jual beli kendaraan memeriksa kelengkapan surat -surat kendaraan terlebih dahulu. Supaya tidak timbul permasalahan di kemudian hari,"tegas Kasat. (mko/akd)
Komnas HAM Sampaikan 5 Poin Rekomendasi ke Pemerintah Soal Kematian Brigadir J
Polisi Jambi meringkus geng motor saat konvoi bawa senjata tajam
Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung Pilkada 2024, Bawaslu Jambi Petakan 24 Indikator TPS Rawan