Pemkab Muaro Jambi Menggelar Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek)

Selasa, 20 September 2022 - 21:00:08


/

Radarjambi.co.id-MUARO JAMBISelasa (20/09/2022). Untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, BPS Kabupaten Muaro Jambi bersama pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menggelar sosialisasi Sosialisasi Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi, Muji Lestari, Sekda Kabupaten Muaro Jambi Budhi Hartono, Kapolres Muaro Jambi, AKBP Yuyan Priatmaja, Pabung, Forkompinda serta semua kepala desa yang ada di Kabupaten Muaro Jambi,

Sekda Kabupaten Muaro Jambi yang mewakili Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyebut jika sosialisasi yang dilakukan kali ini merupakan sosialisasi yang penting.

Katanya, kegiatan Regsosek merupakan upaya pemerintah untuk membangun data kependudukan tunggal atau satu data.

Dengan menggunakan satu data tunggal, pemerintah dapat melaksanakan berbagai program secara terintegrasi, tidak tumpang tindih, dan lebih efisien.

Katanya, regsosek ini dilaksanakan dengan mengidentifikasi kebutuhan dasar penduduk berdasarkan status sosial ekonomi dan kolaborasi program lintas kementerian, serta untuk perencanaan kebijakan yang lebih berpihak melalui data yang terintegrasi.

"Karena itu, pendataan awal Regsosek memerlukan partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak,” kata Budhi Hartono

Kepala BPS Kabupaten Muaro Jambi, Muji Lestari menyebut, sosialisasi yang dilakukan ini merupakan pendataan awal registrasi sosial ekonomi 2022 yang dilakukan sebelum petugas turun kelapangan.

Katanya, nanti petugas dilapangan akan turun ketengan masyarakat untuk mendata ulang sosial ekonomi masyarakat. Mulai dari aspek tentang kependudukan, Ketenagakerjaan, permukiman, disabilitas. Termasuk bantuan sosial.

"Tujuannya supaya satu data.  Selama ini pendataan itu masing-masing, jadi nanti pemangku kebijakan bisa memutuskan arah kebijakan," kata Muji Lestari.

Nanti, kata Muji, pemerintah dan instansi terkait bisa mengambil data dengan BPS, artinya satu data.

"Kalau sumbernya satu data, semua berkiblat itu mudah mendeteksi dan itu adalah dasar yang kuat.  Kalau sumbernya banyak gimana," katanya lagi.

Selama ini, data yang beredar itu berbagai versi. Bahkan banyak yang tumpang tindih. Seperti bantuan sosial, dimana ada yang menerima lebih dari satu bantuan, kemudian ada yang berhak menerima tapi tidak menerima.

Oleh karena itu, dengan Regsosek ini, petugas dilapangan akan mengupdate data terbaru dari masyarakat. Dan nantinya akan disatukan menjadi sebuah data.

"Nanti petugas akan turun pada 15 Oktober sampai 14 November 2022. Nah nanti tentunya data tidak bisa tahun ini tahun ini. Sebab ini baru pendataan awal. Nanti tahun depan baru pengolahan, mungkin 2 atau 3 tahun baru dipakai. Mungkin bisa 2023 atau 2024," jelasnya. (akd)