Astaga ! ADD Danai 100 Persen Proyek TPS 3R Di Kota Sungai Penuh

Senin, 03 Oktober 2022 - 15:21:04


/

Radarjambi.co.id-SUNGAIPENUH - Astaga ! Pembangunan TPS3R yang merupakan program Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni ternyata 100 persen anggarannya dibebankan melalui Alokasi Dana Desa (ADD). Ini dituangkan melalui Perwako nomor 5 tahun 2022. 

Zahirman Kabag Hukum Setda Kota Sungaipenuh membenarkan bahwa perwako nomor 5 tahun 2022 mengalokasikan program prioritas Walikota dan Wakil Walikota dibebankan melalui Anggaran Dana Desa.

Perwako Nomor 5 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Desa. Untuk penetapan ADD yg bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Walikota. Untuk ADD kewenangan daerah yg mengeturnya, beda dengan DD sudah ditetapkan dari Pusat," ujarnya

Menurut dia,  Perwako yang ditetapkan sudah difasilitasi dan dievaluasi Provinsi. " Setelah mendapat hasil Fasilitasi dari Provinsi baru kita menetapkan Perwako," ujarnya

Sementara itu, Dalam perwako pasal 5 ayat (1) ADD dialokasikan melalui APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022 sebesar Rp. 45,5 M.  Atau turun Rp.2,2 M dibanding ADD tahun 2021 sebesar Rp. 47,7 M.

Alokasi ADD sebesar Rp. 45,5 M tidak langsung dibagikan merata ke seluruh Desa. Akan tetapi, Desa yang menjalankan program Pemkot Sungaipenuh yaitu TPS3 R mendapatkan anggaran lebih besar. Ini berdasarkan 

Pasal 7, isinya perhitungan ADD untuk masing-masing Desa dilakukan dengan menggunakan Rumus yang mempertimbangkan faktor Program Kegiatan Prioritas Pemerintah 

Daerah. 


a. Alokasi Dana Desa untuk desa (ADDx) Tahun Anggaran 2022 diperoleh dari 

(Program Kegiatan Prioritas Pemerintah Daerah untuk Desa, Pemerataan dan 

Keadilan) dengan rumusan pembagian

ADDX = SILTAP + APKPPDx + ADDmrx + ADDPX 

Dengan rumus pembagian tersebut,  Desa yang melaksanakan pilot proyek Walikota dan Wakil Walikota mendapatkan Anggaran jauh lebih besar, sedangkan yang tidak melaksanakannya ADDnya berkurang. 

Informasinya, dengan pengurangan ADD tersebut, banyak Desa yang tidak menjalankan pekerjaan pembangunan fisik yang sesuai dengan apirasi masyarakat yang dituangkan dalam RKPDes dan APBDes karena tidak ada anggaran atau anggarannya dipangkas untuk pembangunan TPS3 R Desa lainnya. (*)