RADARJAMBI.CO.ID-Rehabilitasi Jalan Talang Duku sebesar Rp2,8 miliar disetujui Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama TAPD dan Dinas PUPR. Hal ini disampaikan oleh M Juber, Juru Bicara Banggar DPRD Provinsi Jambi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Jumat (30/9).
Meskipun anggaran tersebut di setujui, namun Banggar DPRD Provinsi Jambi mengingatkan kepada Pemerintah, sebelum melakukan pengerjaan atau pelaksanaan anggaran untuk dapat melakukan konsultasi hukum.
"Namun dengan catatan sebelum pelaksanaan pihak eksekutif wajib melakukan konsultasi dan pendampingan dari Aparat Penegak Hukum (APH) serta rekomendasi secara tertulis dari APH dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), " Terangnya.
Lebih lanjut secara tegas, jika dalam konsultasi yang dilakukan secara teknis maupun regulasi tidak memungkinkan, maka kegiatan
tersebut tidak dapat dilaksanakan.(*)
Kemas Alfarabi : Pembangunan SMAN 12 di Wilayah Alam Barajo Sudah Tepat
Ketua DPRD Lumajang Mengundurkan Diri Karena Kasus Tidak Hafal Pancasila
Ketua DPRD Edi Purwanto Lakukan Pertemuan dengan Kajati Jambi
Ketua Komisi IV Dorong RSUD Raden Mattaher Terus Berbenah Berikan Pelayanan Terbaik ke Masyarakat
Ketua DPRD Minta Pemprov Jambi Ingatkan Rekanan Jaga Kualitas Pekerjaan
KPU Sarolangun Optimalisasikan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024