Polda Jambi Amankan Truk Bermuatan 12 Ton Minyak Ilegal

Rabu, 09 November 2022 - 10:17:15


Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin (7/11/2022), mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel bermuatan 12 ton minyak ilegal.
Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin (7/11/2022), mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel bermuatan 12 ton minyak ilegal. /

RADARJAMBI.CO.ID-Tim Opsnal Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi pada Senin (7/11/2022), mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel bermuatan 12 ton minyak ilegal.

Mobil tersebut diamankan di jalan lintas Jambi-Muarabulian, tepatnya di Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Jambi AKBP M Santoso mengatakan, mobil diamankan sekitar pukul 19.30 WIB, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

"Tim kemudian menuju Simpang Rimbo untuk mengintai mobil yang diduga mengangkut minyak ilegal tersebut," kata Santoso, Rabu (9/11).

Pada pukul 19.15 WIB mobil tersebut melintas di kawasan Simpang Rimbo. Tim lantas membuntuti mobil tersebut hingga akhirnya distop.

"Tim memberhentikan mobil tersebut dan menanyakan kepada sopir mobil apa yang dibawanya. Sopir menjawab mobil truk yang dikendarai bermuatan minyak ilegal," katanya.

Selanjut, polisi mengamankan sopir bernama Kusno dan kernetnya yakni Abdu Wahab alias Wawan, beserta barang bukti ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan petugas yakni satu unit mobil truk Mitsubishi Cold Diesel dan satu unit tangki besi modifikasi bermuatan minyak ilegal seberat 12 ton.

Minyak ilegal tersebut diduga berasal dari Desa Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), hendak menuju ke Provinsi Jambi.

“Kedua pelaku disangkakan Pasal 54 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujar Santoso.(*)