Radarjambi.co.id-Tim mahasiswa Program Pemberdayaan Masyarakat Desa (P2MD) HMPS Bisnis Jasa Makanan (BISMA) Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta mengadakan pelatihan Pembukuan Keuangan Berbasis Digital di desa pengkok, Gunungkidul .
Tim P2MD yang diketuai oleh Atika Silma Daima, mahasiswa Program Studi (Prodi) Bisnis Jasa Makanan UAD ini dibimbing Yunda Maymanah Rahmadewi, S.TP.,M.Sc.
Sementara, anggota P2MD ini yaitu , Nisywa Dwiza Reihan, Indah Sinawang Cahyani, Dwi Lestari Lukviana, Lathifah Apriana Putri, Fani melani, Fatma Dwi Kusuma, Puandira Caesha Naila Syaltha, Hafidz Izzulhaq Hadian, Muhammad Rasyid Ridha dari Prodi Bisnis Jasa Makanan.
Kegiatan pelatihan pembukuan keuangan digital ini dilaksanakan di desa Pengkok, Gunungkidul yang diikuti oleh seluruh warga pengkok yaitu Dukuh Panjatan, Ngembes, Pengkok, Srumbung, Ngrancahan, Kalinampu.
Acara ini digelar pada minggu (30/10/2022) pukul 09.00 sampai 11.00 acara ini telah terlaksana dengan baik di kelurahan balai desa pengkok.
Silma menjelaskan bahwa program tersebut merupakan salah satu usaha dalam meningkatkan pengetahuan untuk mengatur pemasukan dan pengeluaran didalam kewirausahaan dan kreativitas masyarakat dalam mengembangkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Desa Pengkok.
“Pelatihan pembukuan keuangan digital ini adalah salah satu program kerja kami, harapan kami dengan adanya pelatihan pembukuan keuangan digital ini masyarakat dapat menambah pengetahuan dan ilmu yang didapat dapat diaplikasikan kelak dalam usahanya" jelasnya minggu (30/10/2022).
Pelatihan pembukuan keuangan ini diisi materi oleh Tim Aplikasi Buku warung, dengan adanya pelatihan pembukuan berbasis aplikasi buku warung ini dapat mempermudah masyarakat dalam melakukan pembukuan keuangan secara digital.
Harapannya setelah dilakukan program pemberdayaan ini masyarakat bertambah pengetahuan serta keterampilannya.(*)
OJK Terbitkan Dua Aturan Baru Perkuat Pengawasan BP Tapera dan Penyertaan Modal Bank Umum
Berikan Kemudahan Pembiayaan, WOM Finance Buka Kantor Baru di Merlung
OJK Tertibkan Aturan Baru Perlakukan Khusus Daerah Terkena Dampak Bencana