ADARJAMBI.CO.ID-Kementerian Tenaga Kerja memberikan penghargaan nasional kepada perusahaan yang telah mempekerjakan disabilitas. Salah satunya untuk perusahaan di Provinsi Jambi. Penghargaan disampaikan langsung oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah di Hotel Aston Kartika Jakarta, Senin (21/11).
Hadir dalam kesempatan itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Prov Jambi, Eka Marlina bersama Anggota Komisi IV, Gubernur Jambi dan Kadisnaker Provinsi Jambi.
"Alhamdulillah Provinsi Jambi mendapatkan penghargaan melalui perusahaan "Batik Jambi Rindani" yang telah memperkerjakan disabilitas atau sebagai karyawannya," kata Eka.
Sebagai anggota DPRD Provinsi Jambi, Eka memberikan apresiasi kepada perusahaan di Jambi yg telah memperkerjakan disabilitas. Hal tersebut menurutnya merupakan implementasi Perda Disabilitas yang telah disahkan pada tahun 2021 lalu.
Eka berharap perusahaan-perusahaan lainnya di Provinsi Jambi dapat memenuhi amanat Perda Disabilitas untuk mempekerjakan 1 persen karyawan dari disabilitas.
Wakil rakyat Dapil Bungo-Tebo ini juga berterima kasih kepada Menteri Tenaga Kerja atas penghargaan yang diberikan. "Semoga bisa memotivasi pemerintah Provinsi Jambi untuk memberikan hak disabilitas secara berkeadilan," kata Eka menambahkan.(*)
Pinto : Milir Berakit Langkah Awal Menjadikan Sungai Batanghari sebagai Jalur Alternatif
Anggota DPRD Jambi Apresiasi Ganti Untung Pembangunan Tol Trans Sumatera
Hari Pahlawan, Ketua DPRD Muarojambi Tabur Bunga di Makam Pahlawan
Ketua DPRD dan Pj Bupati Muaro Jambi Tandatangani Nota Kesepakatan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023
DPRD Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka HUT Muaro Jambi Ke-23
IFSE 2024: Perkuat Kepercayaan Digital dan Perlindungan Konsumen Melalui Bulan Fintech Nasional