RADARJAMBI.CO.ID-Kasus pemerkosaan yang sempat viral pada tahun 2021, yang dimana pada kasus ini terjadi pada 13 santriwati pondok pesantren yang di perkosa oleh guru pesantrennya sendiri.
Herry Wirawan yang berstatus guru sekaligus pemimpin Yayasan Manarul Huda dan memiliki pondok yang bernama Madani Boarding School di Cibiru Bandung, bahkan ia diketahui lulusan Manajemen Pendidikan Agama Islam di Universitas Islam Nusantara yang dengan bejadnya memperkosa santrinya sendiri. Guru yang tega memperkosa santriwatinya hingga berjumlah 13 orang yang dimana 9 di antaranya sudah hamil dan melahirkan.
Kasus ini terkuak pada saat salah satu santriwati pulang kerumahnya, lalu orang tua santri ini merasa curiga terhadap anaknya dan merasa aneh, lalu akhirnya terungkap bahwa anaknya sedang hamil dan anak tersebut di paksa orang tua nya untuk menceritakan kronologi sebenarnya.
Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebut keluarga korban ditemani kepala desa melapor ke Polda Jabar. Setelah mendapati laporan pada 27 mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kejahatan seksual tersebut.
Pada 8 Desember 2021 kasus Herry Wirawan muncul di publik, dan ketika itu telah dilakukan beberapa kali sidang dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi-saksi korban, kemudian akhirnya Herry Wirawan di sidang dan di dalam persidangan Herry Wirawan mengakui kejahatan seksualnya, dan ternyata tidak hanya di perkosa saja Herry Wirawan diketahui memaksa para korban walaupun sang korban sudah berupaya untuk menolak dan menangis untuk memenuhi hasrat seksualnya dengan alasan yang di sampaikan bahwa sang istri tidak bisa menuntaskan hasrat seksualnya dan ia melampiaskannya melalui korban yang ia perkosa.
Pada 14 Desember 2021 terdapat arahan dari Presiden Jokowi tentang kasus ini, Jokowi meminta penanganan hukuman terhadap Herry dilakukan tegas dan meminta agar memperhatikan korban.
Lalu pada 16 Desember 2021 dilakukan 6 kali sidang dan 21 saksi di periksa, proses peradilan atas kasus pemerkosaan 13 santriwati oleh Herri Wirawan masih terus berlangsung di pengadilan. Pada tanggal 21 Desember 2021 dalam sidang kali ini kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum. Dan pada 11 Januari 2022 Herry Wirawan di tuntut Hukuman mati, hukuman tambahan kebiri kimia dan pengumuman identitas terdakwa.
Dikutip dari situs Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kebiri Kimia adalah tindakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan ke tubuh pelaku kekerasan seksual dengan tujuan mengurangi hasrat dan fungsi seksual pada pelaku.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2020 tentang cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendektesi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas terdakwa.
Di sana juga diatur bahwa sanksi berupa tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendektesi elektronik, dan tambahan pidana berupa pengumuman identitas pelaku adalah bentuk upaya untuk pencegahan dan mengatasi terjadinya kekerasan seksual terhadapa anak, serta memberi efek jera terhadap pelaku yang membuat pelaku akan berpikir panjang untuk melakukan hal tersebut.
Herry Wirawan juga mendapat tuntutan hukuman denda Rp 500 juta dan restitusi kepada korban Rp 331 juta, lalu pembubaran yayasan pesantren termasuk Madani Boarding School dan penyitaan asset dan barang bukti di lelang.
Kekayaan atau asset Herry Wirawan brupa tanah, bangunan, serta hak terdakwa dalam sejumlah yayasan yang ia miliki juga akan disita. Penyitaan tersebut akan dilakukan penjualan lelang yang seluruh hasilnya akan digunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban.
Dalam hal ini yang berkaitan dengan pelecehan seksual atau pemerkosaan bisa saja terjadi karena pelaku kurang memahami nilai-nilai dasar pancasila yang terdapat lima nilai pancasila di dalamnya, yang setiap nilai dari pancasila pertama hingga kelima memili maknanya tersendiri.
Nilai-nilai luhur yang ada didalam pancasila sangat penting untuk dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat dan maka pelaku akan sadar bahwa hal tersebut sudah melanggar salah satu nilai pancasila yaitu pada sila ke-2 “Kemanusiaan yang adil dan beradab” Nilai pancasila ke dua ini sangat menjunjung tinggi martabat manusia dan tidak semena mena terhadap orang lain. Maka dari itu nilai kedua pancasila ini sangat penting untuk masalah pelecehan seksual.(*)
Saung Teater Kembali Pentas, Meriahkan Malam Puisi Airlangga (MPA)
Transactional Marketing: Mendongkrang Penjualan atau Mengubur Usaha Perlahan?
Mewakili Pj Wali Kota, Staf Ahli Moncar Tutup Diklat PKA Pemerintah Kota Jambi