RADARJAMBI.CO.ID-DPRD Provinsi Jambi telah mengesahkan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Provinsi Jambi pada hari ini Senin 19 Desember 2022.
Sebagai anggota dewan dari partai kaum nadliyin yaitu PKB, dirinya merasa berbangga hati akhirnya perjuangan panjang untuk menge-gol-kan perda pesantren dapat disetujui oleh semua anggota dewan.
“Semoga dengan disahkan perda ini dapat meningkatkan peran pemerintah provinsi Jambi dalam memberikan perhatian yang lebih kepada pesantren yang ada di provinsi Jambi.” Ujar sekretaris komisi IV ini
“Saya berharap pesantren di Jambi bisa terus berkembang dan berkontribusi positif bagi pembinaan sumber daya manusia khususnya pengetahuan imtaq dan imtek.” Kata anggota dewan dapil Bungo Tebo ini (*)
Pansus Selesai, Edi Purwanto : Kami Tetap Kawal Rekomendasi Pansus Konflik Lahan
Kemas Alfarabi : Pemerintah Pusat Tidak Perhatian Permasalahan Angkutan Batu Bara di Jambi
Fauzi Ansori: Kita Sepakat Langkah BPKP Kawal Tatakelola Keuangan dan Pembangunan Pemprov Jambi
DPRD Jambi Minta Operasi Pasar Jelang Akhir Tahun Guna Cegah Inflasi Naik
Ivan Wirata : Ranperda Jasa Konstruksi Bisa Mingkatkan PAD Jambi
PTPN IV Regional 4 Latih Asisten Personalia Kebun Tentang Kehumasan