Radarjambi.co.id-TEBO+Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tebo sedang mensosialisasikan Pembentukan Pengawasan Desa dan Kelurahaan (PPDK), jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Ketua Bawaslu Tebo Paridatul Husni mengatakan, perekrutan PPDK akan segera dibuka, setelah beberapa bulan lalu Bawaslu Tebo melantik calon Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Kita sedang turun ke Kecamatan-Kecamatan dan menempelkan spanduk perekrutan PPDK, agar masyarakat Tebo yang berminat bisa segera mendaftarkan diri ke kantor Bawaslu Tebo,"terang Ketua Bawaslu Tebo saat dikonfirmasi di kantornya.
Lebih lanjut dijelaskannya peran dan fungsi PPDK tidak kalah penting dengan lembaga adhoc lainnya, sehingga ia mengajak kepada masyarakat Kabupaten Tebo untuk berpartisipasi dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang Jujur dan Adil (Jurdil).
"Di Kabupaten Tebo ada 102 Desa dan 5 Kelurahaan, itu formasi lama. Sedangkan informasinya ada 15 Desa pemekaran dan 2 Kelurahaan pemekaran," ujarnya.
"Sedangkan jumlah PPDK nantinya akan mengikuti dengan jumlah penetapan Desa/ Kelurahaan di Kabupaten Tebo," tambahnya.
Berdasarkan Undang - undang no 7 tahun 2017 pasal 107, PPDK mempunyai tugas,
1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa, yang terdiri atas.
2. Pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
3. Pelaksanaan kampanye.
4. Pendistribusian logistik Pemilu
5. Pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS.
6. Pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS.
7. Pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang; ditempelkan di sekretariat PPSI.
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK.
9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa.
13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan pasal 109, PPDK berwenang,
1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan.
2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada pasal 110 PPDK mempunyai kewajiban diantaranya,
1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan
5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk syarat calon PPDK, diantaranya berusia minimal 21 tahun, jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak terlibat dengan Partai Politik (Parpol) dan tim kampanye Bakal Calon (Balon) peserta pemilu, baik Pemilihan Legislafif (Pileg), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).(yan/akd)
Cori Siska, Dirut PT.KEP Diminta Maju Di Pilbub Kerinci 2024, Gencar Sponsori Turnamen Olahraga
Ridwan Kamil Genggam Kursi Cawapres, Teratas dari Sepuluh Nama
Di Tuding Minta Suaka Politik Ke HBA, Mazlan Sebut Itu Sah-sah Saja
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre