Radarjambi.co.id-TEBO-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan buronan Musashi Pangeran Batara yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Tebo, pada Rabu (11/01/2023) sekitar pukul 23.25 WIB di Kelurahan Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan press release Puspenkum Kejaksaan RI melalui Kejari Tebo, MUSASHI PANGERAN BATARA merupakan TERPIDANA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Kapuspenkum menjelaskan tersangka saat ditangkap tidak kooperatif dan sempat hendak melarikan diri keatas genting rumah warga dan memacing kemarahan warga.
"Dalam proses pengamanan, Terpidana tidak kooperatif dengan cara melarikan diri ke atas genting rumah warga sehingga menarik perhatian dan membuat amarah warga di sekitar rumah Terpidana,"tutup kapuspenkum.(yan/akd)
Kapolres Tebo Sebut Bakal Tindak Tegas Anggotanya Jika Terbukti Tilap Uang BB TSK Narkoba
Termasuk Zumi Zola, Ini 52 Orang Terjerat Suap Ketok Palu RABPD Jambi
Pendudukan Lahan di Simpang Abadi, Kasan Hasibuan: Kami Sudah Lapor ke Polda Jambi
Oknum Dosen Universitas Jambi Terancam Pidana 2 Tahun Kasus Penganiayaan Mahasiswa Difabel