Pemkot Jambi Larang Angkutan Batubara Melewati Kota Jambi, Melanggar Dikurung 6 Bulan

Rabu, 25 Januari 2023 - 21:26:53


Fasha
Fasha /

Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI-Pemerintah Kota Jambi menggelar rapat bersama TNI, Polri, Camat, Lurah dan Forum RT yang dipimpin Langsung oleh Wali Kota Jambi Syarif Fasha, Di Aula Grya Mayang, Rabu (25/01)

Wali Kota Jambi Syarif Fasha menyampaikan bahwa tidak diperbolehkan angkutan batubara melintas atau masuk wilayah Kota Jambi, kecuali jalan yang telah ditentukn yakni jalan Nasional, jalan Lingkar Barat dan Jalan Lingkar Selatan.

Larangan tersebut untuk truk angkutan berisi atau kosong juga tidak boleh melintasi jalan Kota Jambi.

Keputusan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha melarang angkutan batubara melewati jalan Kota Jambi tersebut, Kecuali jalan lingkar yang memang kewenangan untuk dilalui.

Larangan diberlakukan karena meresahkan masyarakat Kota Jambi, belum lagi jalanan kota Jambi adalah jalan tingkat III, tentu dilarang dilalui oleh angkutan seperti mobil batubara.

Jika hal tersebut dilanggar maka akan diberi sanksi dengan melaksanakan amanah Peraturan Daerah (Perda) nomor 04 tahun 2017.

“Sanksi maksimal kurungan badan enam bulan atau denda 50 juta rupiah. Denda tilang akumulatif bagi denda angkutan kosong,"terangnya.

Selanjutnya, akan didirikan serta pemasangan portal sebanyak lima portal sebagai upaya pencegahan truk batubara bisa melewati. Serta mengaktifkan Siskamling oleh forum RT, seperti penanganan tindak kriminal kenakalan remaja.

“Ada lima yang akan dipasang portal itu tiga di Alam Barajo, satu di Jambi Selatan satu lagi Pall Merah,"imbuhnya.

Selain itu, Fasha juga berpesan ke Forum RT dan warga jika menemukan atau memberhentikan truk batubara agar jangan main hakim secara anarkis yang bisa menambah persoalan lagi. Tetapi segera menghubungi Call Center 112.

“Hubungi segera Call Center 112, nanti akan ada petugas berwenang kesana, dan kita pastikan petugas yang datang itu cepat datang karena pelayanan panggilan 24 jam dan gratis,"pungkasnya.(ria/akd)