Radarjambi.co.id-MUAROJAMBI-701,455 gram sabu di buang ke Septic Tank, setelah sebelumnya dilarutkan dengan diterjen dan air (26/01) . Barang haram jenis sabu ini merupakan hasil sitaan Polres Muarojambi dari tersangka Rudi Kurniawan warga Kota Jambi yang diamankan di Sungai Bertam Kecamatan Jaluko awal Januari lalu.
Pemusnahan ini dipimpin Waka Polres Muaro Jambi Kompol Steven Kurniawan didampingi oleh Kasat Narkoba, Jaksa, Hakim, PH dan beberapa personil lainnya.
Steven menyebutkan jika barang yang dimusnahkan ini tidak semua hasil yang diamankan, namun ada beberapa yang disisihkan untuk BPOM, dan Sidang.
"Keseluruhan ada 709,092 gram, tapi yang dimusnahkan hanya 701,455 gram. Untuk diuji ke BPOM 1,795 gram, serta untuk sidang seberat 5,942 gram," terang Steven.
Tersangka Rudi menyebut jika barang haram itu bukan milik dia. Dia mendapatkan barang itu dari seseorang yang baru saja turun dari bus.
Setelah itu, dirinya dititipkan paket oleh seseorang, namun dia tidak mengetahui siapa orang yang menitipkan paket itu. Tak lama kemudian paket itu dibawa kerumahnya.
Selang beberapa hari, paket itu dibuka ternyata isinya adalah sabu-sabu. Tak pikir panjang dia langsung menjualnya dikawasan Sungai Bertam.
Belum sempat diedarkan disana, dia keburu diamankan oleh petugas Satres Narkoba Polres Muaro Jambi. (akd)
Sengketa Lahan Simpang Abadi, Nahrowi: Kita Fokus Pidananya Dulu
Ini Kronologis Penyebab Pintu IGD Rumah Sakit Arafah Dirusak, Menurut Keluarga Korban
Pertama Kalinya di Jambi, Kejari Muaro Jambi Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah
Ayah Brigadir J Kecewa Dengan Tuntutan 8 tahun Terhadap Putri Candrawathi
Tabrakan di Nes Muhajirin, Mahasiswi Asal Batanghari Meninggal Dunia
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Satgas PASTI Lakukan Soft Launching Indonesia Anti-Scam Centre