Radarjambi.co.id-KOTA JAMBI– BUMN perkebunan, PTPN VI sumbang pajak tahun 2022 sebesar Rp 388 Milyar. Meningkat tajam dari tahun sebelumnya, yakni Rp 99,6 Milyar.
Dalam kurun 3 tahun terakhir, tercatat peningkatan kontribusi pajak PT Perkebunan Nusantara VI terus meningkat. Pada 2020 lalu, tercatat realisasi pajak yakni Rp 96,5 Milyar.
Peningkatan terjadi pada 2021, PTPN VI membayar kontribusi pajak sebesar Rp 99,6 Milyar atau meningkat Rp 3 Milyar.
Pada tahun 2021, PTPN VI memang mencatatkan lonjakan pendapatan 200 Milyar dari tahun sebelumnya. 2022, hal senada juga terjadi, PTPN VI membukukan laba besar.
“Pada 2022 lalu, PT Perkebunan Nusantara VI membayar total kontribusi pajak sebesar Rp 388.281.980.000,” ungkap Muhammad Zulham Rambe, SEVP Business Support PTPN VI.
Dari angka tersebut, PTPN VI membayar kontribusi pajak menjadi 2 yakni ke pajak pusat dan daerah.
“Untuk pajak pusat, Rp 387.816 Milyar . Sementara untuk daerah Rp 465.101 juta,” bilang Zulham.
Peningkatan pajak ini seiring tarif PPN yang terhitung April 2022 lalu naik dari 10 persen menjadi 11 persen.
Kemudian kontribusi atas PPh 25 atas cicilan tahun 2021 sebesar Rp 4,3 Milyar perbulan mulai April 2022 lalu.
"Peningkatan pendapatan yg secara langsung meningkatkan pajak keluaran," pungkasnya.
Pertamina EP Prabumulih Tambah Produksi dari Sumur Pengembangan Lembak
OJK Dorong Auditor Internal Terapkan Teknologi Dalam GRC Terintegrasi
Dirjen Migas Kementerian ESDM Kunjungi Kantor Perwakilan SKK Migas Sumbagsel
Pj Wali Kota Jambi Lepas Logistik Pilkada Di 943 TPS Dalam Kota Jambi