Sidang Vonis Putri Candrawathi Barengan Harinya dengan Sang Suami Ferdy Sambo Senin 13 Februari 2023

Sabtu, 11 Februari 2023 - 15:28:02


Putri Candrawathi
Putri Candrawathi /

RADARJAMBI.CO.ID- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi telah menyelesaikan agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Februari 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyampaikan sejumlah bantahan dari repik, dan Majelis Hakim pun membacakan jadwal agenda putusan terhadap Putri Candrawathi.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso membuka kalimat dengan majelis akan mengambil putusan usai mendengar duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim ketua mengatakan jadwal dari sidang vonis Putri Candrawathi akan dibacakan pada 13 Februari 2023, setelah konsultasi dengan hakim anggota.

"Putusan akan kami bacakan pada 13 Februari,” ujar Wahyu, Kamis 2 Februari 2023, dikutip Sabtu (11/2/2023).

Sidang vonis yang akan dihadapi Putri Candrawathi itu bersamaan dengan sang suami, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Pada 13 Februari 2023, Ferdy Sambo juga akan mendengarkan putusan sidang vonis.

Wahyu menjadwalkan pembacaan vonis pada Senin, 13 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Setelah pembacaan duplik atas tanggapan replik jaksa penuntut umum, Wahyu mengatakan majelis hakim ambil keputusan pada 13 Februari 2023.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan yakni pada 13 Februari 2023. Kepada terdakwa diperintahkan untuk kembali ke tahanan,” kata Wahyu, 31 Januari 2023.

Dengan demikian, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini akan divonis terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Namun, belum diketahui apakah putusan akan dijalankan bersama atau terpisah oleh majelis hakim.

Pada sidang pembacaan tuntutan 18 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri Candrawathi dengan delapan tahun penjara. Tuntutan tersebut sama dengan dua terdakwa lainnya Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.(*)



Sumber: Liputan6