Radarjambi.co.id-TEBO- Desakan agar PT Perkebunan Nusantara (PTPN) untuk melepaskan tanahnya ke Desa di Kabupaten Tebo yang berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan plat merah tersebut, terus disampaikan oleh Penjabat (PJ) Bupati Tebo, H. Aspan.
"Kita sudah hitung luasnya semua, mulai dari jalan sampai fasilitas umum (Fasum) yang ada di desa-desa yang berada dikawasan HGU PTPN hanya seluas kurang lebih 20 hektar, tidak banyak yang musti dilepaskan oleh PTPN," ujar Aspan saat dijumpai disela-sela peringatan HPN di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Tebo.
Dikatakannya lagi, selaku kepala daerah, dirinya akan terus mendesak agar hal tersebut segera terealisasikan.
"Kami akan dorong terus agar ini segera terealisasikan, karna tidak banyak jumlahnya,"lanjut Aspan lagi.
Sementara untuk penyelesaian tapal batas Hutan, Aspan juga kembali menegaskan akan terus memperjuangkan desa di Tebo yang berada dalam kawasan hutan sekarang ini.
"Untuk tapal batas hutan insyaallah Minggu besok jadwal kami kembali rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kita akan terus perjuangkan desa yang berada dikawasan hutan agar dikeluarkan dari kawasan hutan itu nantinya,"tutup Aspan mengakhiri.(yan/akd)
PJ Bupati Tebo Sebut PTP Harus Keluarkan Desa Yang Berada di Kawasan Mereka
Peringati HPN 2023 Forward Gelar Kegiatan Ngobrol Pintar dan Baksos
Ombudsman Sesalkan Direktur RS MHAT Sungai Penuh Rumahkan 12 Dokter Spesialis
Dukung Inklusi Keuangan, OJK Resmikan 552 TPAKD di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota