Radarjambi.co.id-TEBO-Terkait sengketa Aset Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tebo, Rumah Toko (Ruko) sebanyak 44 pintu yang berlokasi di Pasar Sarinah Rimbo Bujang yang sekarang ini berada dalam tahap kasasi, setelah sebelumnya digugat penghuni ruko 44 pintu di PTUN Jambi Pemkab Tebo dinyatakan kalah. Penjabat (PJ) Bupati Tebo, H Aspan, optimis Pemkab Tebo akan menang.
Aspan mengatakan, selalu PJ Bupati Tebo, dirinya tidak akan membiarkan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo tersebut lepas.
"Kita akan berusaha semaksimal mungkin untuk mempertahankan aset 44 pintu ruko tersebut dan tidak akan membiarkannya lepas dari aset Pemkab Tebo,"ujar Aspan kepada awak media.
Dijelaskannya bahwa prosesnya sekarang masih menunggu keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
"Perlu diketahui mereka tidak bisa eksekusi, karena ini hanya tuntutan administrasi,"sebut Aspan lagi sembari menyebutkan bahwa Pemkab Tebo memiliki dokumen lengkap kepemilikan aset terkait ruko 44 pintu tersebut.
"Makanya kita optimis bisa menang di tahapan kasasi nantinya,Pemkab juga berupaya jika hasil putusan kasasi keluar dan dimenangkan , dan penghuni ruko 44 pintu harus mengikuti aturan sebagai mana sudah diatur oleh pemerintah,"tegas Aspan lagi.
Sementara itu Kabid Pasar, Dinas Perindag Tebo, Edi Sofyan berupaya agar sengketa antara penghuni ruko 44 segera selesai. Bahkan lanjut dia jika upaya kasasi nanti menang, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan para penghuni ruko, apakah ingin melanjutkan kerjasama sewa menyewa atau tidak.
"Ini tetap dilakukan mengingat pihaknya tetap berpedoman pada prosedur dan aturan dalam Undang-undang yang berlaku. Yang mau bekerja sama silahkan, kita tetap pada aturan dan undang-undang," tutup Edi.(yan/akd)
PJ Bupati Tebo Sebut PTPN Harus Melepas Tanahnya Sebanyak 20 Hektar
PJ Bupati Tebo Sebut PTP Harus Keluarkan Desa Yang Berada di Kawasan Mereka
Peringati HPN 2023 Forward Gelar Kegiatan Ngobrol Pintar dan Baksos
Pertamina EP Jambi Dukung Percepatan Penurunan Stunting di Kumpeh Ulu dengan PMT