RADARJAMBI.CO.ID-Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjab Timur Nurkholis divonis 4 tahun kurungan penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur.
Kasi Pidsus Kejari Tanjabtim Reynold ketika dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Reynold, salinan putusan diterima pihak Kejari Tanjab Timur pada hari Selasa 7 Maret 2023 jam 11.00 WIB, dari Pengadilan Negeri Tanjab Timur.
"Ya, sudah keluar salinannya," kata Reynold.
Setelah salinan diterima menurut Reynold pihaknya akan sesegera mungkin eksekusi terhadap Nurkholis.
"Sesegeranya kami akan eksekusi," tandasnya.
Sebelumnya, Nurkholis dituntut 6,5 tahun oleh penuntut umum dalam kasus dana hibah Pilkada tahun 2020. Namun dalam sidang putusan pada tanggal (11/4/2022) Nurkholis divonis bebas oleh pengadilan Tipikor Jambi dari semua dakwaan.(*)
Ortu Yosua Kecewa Eliezer Tak Dipecat dari Polri: Dia Tembak Anak Saya
Teriakan 'Izin Bertahan Jenderal' ke Kapolda Jambi Sebelum Dievakuasi
19 Anggota DPRD dan 3 ASN Kerinci Diperiksa Kejari Terkait Tunjangan Rumdis
Cegah Penyebaran Narkoba dan HIV/AIDS, Pemkot Jambi Gelar Rakor Bersama Stakeholder