Radarjambi.co.id, Tanjabbar - Listrik di beberapa desa wilayah ulu kabupaten Tanjungjabung Barat provinsi Jambi dikeluhkan masyarakat masih sering padam. Hal ini ditanggapi langsung Bupati Tanjab Barat H. Anwar Sadat (16/03/23).
Disampaikan Bupati dirinya tidak tinggal diam dan telah mengunjungi langsung kantor PLN UP3 Jambi untuk mengatasi permasalahan listrik di Tanjab Barat, khususnya di wilayah ulu.
"Beberapa waktu lalu kami sudah mengunjungi kantor PLN UP3 Jambi untuk segera memberi kejelasan peresmian Gardu Induk (GI) Sutet di Parit 4 Sungai Saren. Karena dengan beroperasinya GI tersebut, otomatis permasalahan listrik di wilayah ulu teratasi," terang Bupati.
Dalam pertemuan tersebut Bupati H. Anwar Sadat juga meminta PLN segera menganggarkan pemasangan listrik untuk 2.904 KK di Tanjab Barat yang masih belum teraliri listrik.
"Rasio elektrifikasi kabupaten Tanjab Barat sudah lebih dari 95%, kami juga baru melakukan pendataan dengan kepala desa yang terkompilasi sekitar 2.904 KK dalam wilayah Tanjab Barat belum teraliri listrik, ini yang kita minta PLN segera anggarkan agar tidak ada lagi yang tidak menikmati listrik di Tanjab Barat," tambahnya.
Terkait frekuensi kebakaran yang relatif tinggi di Tanjab Barat dikhawatirkan akibat konsleting listrik karena jaringan instalasi listrik yang sudah tua, H. Anwar Sadat juga minta PLN segera menggantinya.
"Kami minta PLN segera menjadwalkan pengecekan dan penggantian jaringan instalasi listrik masyarakat tersebut," pungkasnya.(ken)
Jalan Menuju Pelabuhan RoRo Rusak Parah, Pemkab Malah Sibuk Memperbaiki Jalan Nasional
Rumdis Direhab, Wabup Tanjabbar Sewa Rumah Mewah Senilai Ratusan Juta Dari APBD
Ketua DPRD Sarolangun Wanti-Wanti Percepatan Pelaksanaan Program Fisik
Pertanyakan Rp5 Miliar Untuk Rehab Rumdis Wabup, Hamdani: Dak Masuk Akal
Warga Minta Pertanggungjawaban Rekanan dan Instansi Terkait Perbaiki Tanggul Jebol
Rehab Rumdis Wabup Tanjabbar Terkesan Lebih Mementingkan Pribadi Daripada Masyarakat
Pj Wali Kota Jambi Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Dan Lepas Tim Gabungan Penertiban APK Pilkada