RADARJAMBI.CO.ID-Bantai adat dan silek penyundon Tabir sudah resmi tercatat sebagai warisan budaya nasional sejak 2022 lalu. Tradisi menyambut bulan suci Ramadhan itu tercatat sebagai warisan budaya tak benda di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Sertifikat bantai adat dan silek penyundon tercatat sebagai warisan budaya nasional tak benda tersebut diserahkan Gubernur Jambi, Al Haris pada saat pembukaan bantai adat di Rantau Panjang Tabir, Jumat (17/03/2023).
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan dengan sudah tercatatnya bantai adat dan silek penyundon sebagai warisan budaya nasional, artinya bahwa tradisi itu cuma satu-satunya ada di Tabir.
Terkait itu Al Haris berharap agar tradisi turun temurun dari nenek moyang itu harus tetap dilestarikan dan diwariskan kepada anak cucu.
“Saya sangat bangga dengan warga Rantau Panjang ini yang selalu melestarikan adat budaya yang merupakan warisan nenek moyang kita,” ucap Al Haris.
“Ini harus terus dilestarikan, doa kita bersama mudah-mudahan tradisi ini sampai ke anak cucu kita kedepan. Tah lu dengan adat, tahu dengan apa yang dibuat oleh orang tua kita dahulu. Yang tetap kita pakai, kita abadikan ditengah-tengah masyarakat,” sebutnya lagi.(*)
Persiapan Memasuki Ramadhan, Wagub Sani bersama Satgas Pangan Cek Harga Kebutuhan Pokok
Pemprov Jambi Apresiasi Upaya Dharma Wanita Gelar Bazar Ramadan
Jambi Provinsi Pertama di Sumatera Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Menteri ATR
Al Haris Pimpin Rakernas Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia
Abdullah Sani: Sinergitas Tingkatkan Efektivitas dan Efisiensi Pembangunan
PetroChina International Jabung Raih Penghargaan Subroto 2024